Sidang Kasus Prada Lucky
Informasi Putusan Banding 22 Terdakwa Kasus Prada Lucky Beredar di Media Sosial
Namun hingga saat ini pihak keluarga almarhum menyatakan belum menerima konfirmasi resmi terkait kebenaran informasi tersebut.
Ringkasan Berita:
- Informasi mengenai putusan sidang banding terhadap 22 prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo beredar di media sosial
- Keluarga almarhum belum menerima konfirmasi resmi terkait kebenaran informasi tersebut
- Ibunda almarhum Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey mengatakan dirinya telah membaca informasi yang beredar di media sosial
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Informasi mengenai putusan sidang banding terhadap 22 prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Saputra Namo beredar di media sosial.
Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa putusan terhadap para terdakwa dijadwalkan telah dibacakan pada Jumat (13/3/2026) di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Namun hingga saat ini pihak keluarga almarhum menyatakan belum menerima konfirmasi resmi terkait kebenaran informasi tersebut.
POS-KUPANG.COM menghubungi ibu almarhum Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey atau yang akrab disapa Epi Mirpey melalui pesan WhatsApp pada Minggu (15/3/2026) pukul 16.30 WITA.
Baca juga: Harapan Ny. Sepriana Berbalik Arah dengan Ayah Prada Lucky, Ingin Hukuman Lebih Memberatkan
Epi Mirpey mengatakan dirinya telah membaca informasi yang beredar di media sosial, namun belum dapat memastikan kebenarannya karena penasihat hukum keluarga belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak pengadilan.
“Untuk informasi yang beredar itu saya sudah baca, namun belum bisa dikonfirmasi kebenarannya karena penasihat hukum kami juga belum menerima surat atau keterangan resmi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan penasihat hukum keluarga, yakni Ahmad Bumi dan Andi, untuk mengecek perkembangan perkara tersebut melalui laman resmi Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan PH keluarga, Pak Ahmad Bumi dan Pak Andi dan sudah dicek sekitar 30 menit lalu dari websitenya Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya namun belum ada datanya,” jelasnya.
Menurut Epi, secara prosedural hasil putusan banding akan disampaikan melalui mekanisme resmi dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya kepada Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Setelah itu, pihak Pengadilan Militer III-15 Kupang akan menghubungi penasihat hukum keluarga untuk menyampaikan hasil putusan tersebut.
“Secara prosedural, hasil dari sidang putusan banding itu akan dikirim oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya ke Pengadilan Militer III-15 Kupang, dan dari sana Pengadilan Militer III-15 Kupang akan langsung menghubungi PH kami, Pak Ahmad Bumi,” katanya.
Ia juga menduga jika putusan banding memang telah dijatuhkan, kemungkinan informasi resmi baru akan disampaikan pada hari kerja.
“Kalau memang putusannya sudah ada mungkin nanti di hari Senin, karena hari ini Minggu jadi masih libur,” tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ibuda-Prada-Lucky-saat-di-Dilmil-Kupang.jpg)