Minggu, 10 Mei 2026

NTT Terkini 

Winston Rondo Dorong Penerapan Hukuman Maksimal Bagi Predator Anak di NTT

a menilai, selama ini penanganan korban masih banyak bergantung pada lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat sipil.

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Winston Rondo. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Winston Rondo, mengecam keras maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di NTT
  • Tak boleh ada ruang bagi predator anak di NTT
  • Polda NTT didesak untuk bertindak tegas dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Winston Rondo, mengecam keras maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di wilayah NTT.

Kejahatan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk kejahatan kemanusiaan yang mengancam masa depan generasi daerah.

“Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan masa depan generasi NTT,” tegas Winston saat diwawancarai, Selasa (24/3/2026).

Ia mendesak Polda NTT untuk bertindak tegas dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal.

Baca juga: DP3A NTT Pastikan Penanganan Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Perkuat Layanan Perlindungan Korban

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pengguna jasa.

“Penegakan hukum harus menyasar juga para pengguna jasa agar memberikan efek jera secara menyeluruh,” ujarnya.

Selain penindakan hukum, Winston juga menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam penanganan korban melalui penyediaan Rumah Aman.

Ia menilai, selama ini penanganan korban masih banyak bergantung pada lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat sipil.

“Pembangunan Rumah Aman yang dikelola secara profesional oleh pemerintah adalah mandat yang mendesak. Negara harus hadir secara fisik,” katanya.

Ia menjelaskan, Rumah Aman tidak hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sementara, tetapi juga menjadi pusat pemulihan trauma, pendampingan hukum, serta perlindungan bagi korban dan saksi agar terhindar dari viktimisasi ganda.

Lebih lanjut, Komisi V DPRD NTT akan melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT untuk mengevaluasi ketersediaan fasilitas penampungan yang ada saat ini.

Selain itu, pihaknya juga mendorong penguatan anggaran dalam APBD guna mendukung pembangunan infrastruktur Rumah Aman yang memadai.

“Kami juga akan memastikan program pencegahan menyentuh hingga tingkat RT dan RW, termasuk pengawasan terhadap rumah kos yang kerap menjadi lokasi transaksi ilegal,” tambahnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved