Kasus Dugaan TPPO Pub E
LBH APIK NTT Sebut Ada Tindak Pidana Eksploitasi Anak dalam Kasus Pub E Sikka
LBH APIK NTT menyatakan sikap tegas dan mengutuk keras serangkaian tindakan bi*dab yang menimpa 13 LC di Kabupaten Sikka.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Ringkasan Berita:
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK NTT menyatakan sikap tegas dan mengutuk keras serangkaian tindakan bi*dab yang menimpa 13 perempuan pekerja (Lady Companion atau LC) asal Jawa Barat di Pub Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka.
- Bagi LBH APIK NTT, kasus ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang melibatkan Tindak Pidana Perdagangan Orang/Anak, Eksploitasi seksual, Pembunuhan Bayi dan kekerasan sistematis.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK NTT menyatakan sikap tegas dan mengutuk keras serangkaian tindakan bi*dab yang menimpa 13 perempuan pekerja (Lady Companion atau LC) asal Jawa Barat di Pub Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka.
Bagi LBH APIK NTT, kasus ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang melibatkan Tindak Pidana Perdagangan Orang/Anak, Eksploitasi seksual, Pembunuhan Bayi dan kekerasan sistematis.
Hal ini tertuang dalam Pernyataan sikap LBH APIK NTT yang ditandatangani oleh Direktris LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, SH tanggal 17 Februari 2026 itu diterima Pos Kupang, Rabu (18/2) pagi.
LBH APIK NTT menyebut, Berdasarkan bukti dan kesaksian korban yang berhasil di himpun, LBH APIK NTT menyoroti praktik-praktik tidak manusiawi sebagai berikut.
Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Eksploitasi Anak sebagaimana di atur dalam pasal 76I Undang Undang Perlindungan Anak: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual terhadap Anak.”
"Tindak pidana dapat dilihat pada fakta yang memperlihatkan seorang korban yang dipekerjakan sejak usia 15 tahun dengan dokumen yang dipalsukan oleh terduga pelaku RL dan AW," tulis LBH APIK NTT.
Tindakan RL dan AW dalam mempekerjakan anak berusia 15 tahun termasuk dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sebagaimana di atur dalam Bagian IV angka 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak).
Dan Pasal 3 huruf a Konvensi No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Telah terjadi tindak pidana perdagangan orang, secara khusus Perbudakan Hutang (Debt Bondage).
Pada kasus yang menimpa 13 LC, mereka dijerat sistem kasbon yang tidak transparan dan denda tidak masuk akal, seperti denda Rp 2,5 juta jika menolak melayani seksual tamu, untuk memastikan mereka tidak bisa keluar dari tempat kerja.
Kedua, Ada tindakan kekerasan fisik dan psikis. Dimana berdasarkan keterangan saksi, oara perempuan ini mengalami tindakan brutal seperti dijambak, diludahi, ditampar, diseret, hingga dicekik.
Ketiga, ada tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dimana adanya informasi penguburan sejumlah janin di depan mess serta upaya pemilik pub yang hendak membarter bayi korban dengan tanah.
LBH APIK NTT mengatakan, Kepolisian Resort Sikka terkesan lamban dalam penanganan kasus dan terindikasi ada anggota yang membekingi kasus di maksud. Bahwa atas dasar ini, maka LBH APIK NTT menyatakan beberapa sikap.
Pertama, segala tindakan menjerat perempuan dan anak perempuan dengan janji kerja, lalu mengurung, mengeksploitasi, memaksa melayani kebutuhan seksual, memalsukan identitas anak, menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas, serta mempermainkan kehamilan dan bayi adalah tindakan biadab yang melanggar hukum dan nurani kemanusiaan.
| Jaringan HAM Sikka Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan TPPO |
|
|---|
| Kronologis Lengkap Kasus 13 LC di E Pub n Karaoke Sikka, Kasbon Hingga Tekanan Psikologis |
|
|---|
| Reaksi Keras APPA NTT Terkait Kasus Pub E Sikka, Minta Penyidik Polres Sikka Ubah Pasal |
|
|---|
| TPDI NTT Dukung TRUK F dan Jaringan HAM, Kasus Pub E Maumere Terindikasi TPPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/DIREKTRIS-DAN-ANGGOTA-LBH-APIK-NTT.jpg)