Senin, 20 April 2026

Kasus Dugaan TPPO Pub E

Jaringan HAM Sikka Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan TPPO

Jaringan Ham Sikka, mendesak Polres Sikka untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan TPPO yang terjadi di Eltras Pub

POS-KUPANG.COM/POS-KUPANG.COM/HO-JARINGAN HAM SIKKA
JARINGAN HAM - Jaringan Ham Sikka saat berudiens dengan Kapolres Sikka yang diwakili Kasi Humas Polres Sikka, Kamis (19/2). 

Ringkasan Berita:
  • Jaringan Ham Sikka, mendesak Polres Sikka untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Eltras Pub Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. 
  • Hal ini disampaikan Jaringan Ham Sikka saat berudiens dengan Kapolres Sikka yang diwakili Kasi Humas Polres Sikka, Kamis, (19/2/2026).
  • Jaringan HAM Sikka menuntut Polres Sikka nenetapan Pemilik Pub Eltras Maumere dan pohak-pihak terkait lainnya sebagai Tersangka TPPO. 
 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Jaringan Ham Sikka, mendesak Polres Sikka untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Eltras Pub Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT. 

Hal ini disampaikan Jaringan HAM Sikka saat berudiens dengan Kapolres Sikka yang diwakili Kasi Humas Polres Sikka, Kamis, (19/2/2026).

Jaringan HAM Sikka menuntut Polres Sikka nenetapan Pemilik Pub Eltras Maumere dan pohak-pihak terkait lainnya sebagai Tersangka TPPO. 

Polres Sikka harus memasang Police Line di Tempat Kejadian Perkara (TKP) area Pub Eltras Maumere untuk mengamankan barang bukti berupa penguburan janin dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menghitung dan menuntut pelaku untuk memberikan ganti rugi kepada pihak korban.

Jaringan HAM Sikka menegaskan, Perbuatan atau tindakan Pemilik Pub Eltras Maumere telah memenuhi unsur TPPO sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Perbuatan atau tindakan Pemilik Pub Eltras Maumere telah pula memenuhi unsur TPPO sesuai ketentuan pasal 455 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Jaringan Ham Sikka menilai perbuatan pemilik Pub Eltras Maumere yang melakukan perekrutan korban dari Jawab Barat yang berusia 15 tahun sampai dengan 26 tahun dengan iming-iming upah sebesar Rp 8.000.000.00 sampai dengan Rp 10.000.000.00 per bulan, mess gratis, mendapat pakaian dan fasilitas kecantikan gratis.

Faktanya bahwa korban mengalami kekerasan fisik dan mental dari pengelola Pub Eltras seperti dipaksa kerja pada saat sakit, dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, dilecehkan secara seksual dan dicekik. 

Korban dipaksa untk mebayar sewa mess sebesar Rp. 300.000.00 per bulan, tidak diperbolehkan keluar dari area Pub Eltras, Korban harus membayar jasa kepada karyawan Pub Eltras sebesar Rp  50.000.00 untuk membeli makanan atau air mineral. 

Korban diwajibkan untuk membayar Rp 200.000.00 untuk kegiatan tamasyah (pesiar), Rp 170.000.00 untuk biaya Ultah teman-teman Korban. 

Korban dikenaakan denda oleh Pemilik Pub Eltras apabila, Korban menolak melayani kebutuhan seksual tamu Pub Eltras dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta, Korban dikenakan denda Rp 2.500.000.00 apabila terjadi adu mulut dalam Pub Eltras, Korban dikenakan denda Rp 5.000.000.00 apabila berkelahi dan merusak fasilitas Pub Eltras, Korban dikenakan denda Rp 100.000.00 apabila masuk kamar teman Korban.

Korban diperbolehkan untuk membuat Kas Bon yang tidak berujung dalam pengembalian uang Kas Bon (ini merupakan Penjeratan Utang oleh Pemilik Pub kepada Korban).

Korban dipaksa membuat surat persetujuan dari orang tua yang ditulis tangan, namun isinya didikte sepenuhnya oleh Rio Lameng dan Andi Wonasoba. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved