Senin, 27 April 2026

Calon Sekda NTT

Gubernur Laka Lena Sudah Beri Kode Pelantikan Sekda NTT

Adapun saat ini, bola penetapan Sekda NTT berada di tangan pemerintah pusat.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Gubernur NTT Melki Laka Lena ketika diwawancara wartawan. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Teka-teki siapa Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Sekda NTT ke-14 masih misteri. Namun, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena telah memberikan kode terkait pelantikan Sekda pengganti Kosmas Damianus Lana itu. 

Adapun saat ini, bola penetapan Sekda NTT berada di tangan pemerintah pusat setelah Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan usulan nama tiga calon ke Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 

Tiga nama yang diusulkan Gubernur Melki Laka Lena itu berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi Sekda NTT yang diketuai oleh Prof Alo Liliweri.

CALON SEKDA NTT - Tiga calon Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Sekda NTT ), Servulus Bobo Riti  (Inspektur III pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Ruth Diana Laiskodat (Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi NTT) dan Fransiskus Sales Sodo (Sekda Kabupaten Manggarai Barat).
CALON SEKDA NTT - Tiga calon Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Sekda NTT ), Servulus Bobo Riti  (Inspektur III pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Ruth Diana Laiskodat (Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi NTT) dan Fransiskus Sales Sodo (Sekda Kabupaten Manggarai Barat). (POS-KUPANG.COM/HO)

Baca juga: Harta Kekayaan Calon Sekda NTT, Siapa Paling Tajir?

Baca juga: LIPSUS: Pansel Tetapkan Tiga Calon Sekda NTT, Gubernur Melki Laka Lena Jagokan Semuanya

Pensel Sekda NTT menetapkan tiga nama calon Sekda NTT dari enam nama yakni Servulus Bobo Riti, Ruth Diana Laiskodat dan Fransiskus Sales Sodo.

Servulus Bobo Riti asal Kabupaten Sumba Barat Daya, saat ini menjabat Inspektur III pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Ruth Diana Laiskodat menjabat Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi NTT (DP2AP2KB NTT), sedangkan Fransiskus Sales Sodo menjabat Sekda Manggarai Barat.

Dokumen berita acara penetapan tiga nama oleh Pansel Sekda NTT telah diserahkan kepada Gubernur Melki Laka Lena melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTT pada Senin (5/1/2026) lalu. 

Prof Alo Liliweri menjelaskan, penetapan itu merupakan hasil akhir dari rangkaian proses seleksi yang panjang, termasuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama 22-23 Desember 2025. 

Hasil penilaian dari BKN kemudian dikompilasi dengan hasil evaluasi Pansel Sekda NTT yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 11-21 Desember 2025.

​Dari hasil kompilasi nilai kuantitatif tersebut, terpilihlah tiga calon dengan urutan teratas. ​Prof. Alo Liliweri menegaskan bahwa proses yang dilakukan oleh Pansel telah selesai. 

Prof Alo Liliweri mengatakan, meski Pansel telah menetapkan tiga nama teratas untuk berdasakan penilaian secara kuantitatif, namun Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki ruang untuk melakukan penilaian kualitatif dalam bentuk lain kepada ketiga calon tersebut.

Baca juga: Profil Servulus Bobo Riti, Anak Guru dari Sumba Masuk 3 Besar Calon Sekda NTT

Baca juga: Profil Fransiskus Sales Sodo, Alumni Jatinanggor Masuk Tiga Besar Calon Sekda NTT

Baca juga: Profil Ruth Laiskodat, Apoteker yang Kembali Masuk Tiga Besar Calon Sekda NTT

Harapan DPRD NTT

Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni menyebut pihaknya menghormati proses seleksi dan penetapan Sekda NTT yang berjalan sesuai regulasi. 

Dia menyampaikan, pihaknya menghormati tiga nama calon Sekda yang telah disampaikan Pansel sebagai hasil proses seleksi. 

Namun politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan, bahwa jabatan Sekda harus ditunjang dengan kapasitas relasi untuk kerja bersama. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved