Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
LPSK Hitung Restitusi Prada Lucky Rp 1,6 Miliar, Terdakwa Diberi Tenggat 30 Hari
LPSK menetapkan nilai restitusi dalam kasus kematian prajurit TNI AD Yon TP 834/WM almarhum Prada Lucky Namo mencapai 1 miliar
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan nilai restitusi dalam kasus kematian prajurit TNI AD Yon TP 834/WM almarhum Prada Lucky Namo mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.
Nilai restitusi tersebut dibebankan kepada 22 terdakwa yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang pada tanggal 31 Desember 2025.
Wakil Ketua LPSK, Dr. iur. Antonius PS. Wibowo, S.H., M.H., mengatakan penilaian restitusi tersebut merupakan hasil perhitungan resmi LPSK dan telah disampaikan dalam berbagai pemberitaan.
“Penilaian restitusi dari LPSK untuk para terdakwa itu kurang lebih sekitar Rp1,6 miliar. Kalau merujuk pada penilaian kami, nilainya sekitar Rp1.657.579.000. Nilai ini dibebankan kepada 22 pelaku atau terdakwa,” ujar Antonius kepada Pos Kupang, Selasa (6/1).
Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran restitusi telah diatur secara tegas dalam putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang. Para terdakwa terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum banding.
“Putusan Pengadilan Militer Kupang memang bunyinya seperti itu. Sekarang para terdakwa diberi waktu untuk banding. Jika tidak ada banding, maka diberikan waktu 30 hari untuk membayar restitusi,” jelasnya.
Antonius menambahkan, apabila restitusi tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, maka akan diterbitkan surat peringatan dengan tambahan tenggat selama 14 hari.
Jika tetap tidak dipenuhi, maka langkah hukum berupa penyitaan aset dapat dilakukan.
“Kalau setelah 30 hari belum dibayar, kemudian diberi surat peringatan dan waktu lagi 14 hari. Jika tetap tidak dibayarkan, sesuai putusan Pengadilan Militer, harta para pelaku diminta untuk membayar restitusi tersebut,” tegasnya.
Terkait kemungkinan terdakwa tidak mampu membayar restitusi, Antonius menyatakan bahwa hingga kini LPSK masih berpegang pada pelaksanaan putusan pengadilan.
“Dalam konteks ini kami belum bisa menjawab apakah negara akan menggantikan pembayaran. Prinsipnya, putusan pengadilan itulah yang akan kami eksekusi. Pelaksanaannya tentu bersama Oditor Militer karena ini perkara militer,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada terdakwa yang membayarkan restitusi kepada keluarga korban.
“Putusannya baru dibacakan pada 31 Desember. Jadi memang belum saatnya membayar. Saat ini para terdakwa dan Oditor Militer masih diberi kesempatan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak, dengan tenggat waktu 14 hari,” pungkas Antonius. (uan)
| Teman Prada Lucky Namo Ungkap Kepribadian Sang Prajurit, Orangnya Ceria dan Suka Berteman |
|
|---|
| Kematian Prada Lucky Namo, Anggota DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat Sakit Hati dan Tak Akan Diam |
|
|---|
| Keluarga Prada Lucky Namo Pesan untuk 22 Terdakwa: Tolong Bicara Jujur untuk Lucky |
|
|---|
| Kuasa Hukum Prada Lucky Minta Putusan Terdakwa Harus Adil dan Sepadan Sesuai Kekejian Perbuatan |
|
|---|
| Perkara Prada Lucky Namo Bakal Disidangkan, Para Terdakwa Diancam 9 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Lembaga-Perlindungan-Saksi-dan-Korban-LPSK-Dr-iur-Antonius-PS-Wibowo-SH-MH.jpg)