Sidang Kasus Prada Lucky
Hakim Vonis Letda Made dan Thariq Singajuru Lebih Berat
Sementara itu, 15 terdakwa lainnya divonis 6 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat serta membayar restitusi.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Majelis Hakim menilai, penerapan hukuman untuk perwira dan anggota biasa perlu diatur berbeda sesuai dengan peran dan perbuatannya. Pelaku yang berpangkat perwira harus lebih berat.
Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk penasihat hukum untuk membuat langkah lanjutan. Oleh penasihat hukum menyebut masing menimbang sebelum mengambil keputusan jauh.
"Masih pikir-pikir," ucap penasihat hukum. Adapun, waktu yang diberikan Majelis Hakim adalah tujuh hari terhitung sejak dibacakan putusan, agar penasihat hukum maupun Oditur Militer untuk menentukan langkah hukumnya.
Berikut 17 orang terdakwa dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pembacaan-vonis.jpg)