Pos Kupang Award 2025
Lewat Layanan Digital Kejari Sumba Timur Perkuat Transparansi dan Integritas
Sebagai upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur meluncurkan dua inovasi.
Kajari Sumba Timur Akwan Annas mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dan operasional di perusahaan daerah tersebut.
“Penggeledahan ini bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional di PT ASTIL selama periode tahun 2018 hingga 2023,” katanya dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa (8/7/2025).
Penggeledahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Tim gabungan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid dan Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra bersama tim.
“Tim gabungan menggeledah ruang direktur, ruang manajer keuangan, ruang arsip, gudang penyediaan, gudang bengkel dan area operasional pabrik perusahaan itu,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Yaitu laporan keuangan audited periode 2018-2022, data mutasi uang muka pembelian 2018-2023 per nama pengumpul, dan bukti kuitansi pemberian uang persediaan (up) ke para pengumpul.
Selain itu, penyidik juga menyita Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian, perubahan bentuk hukum, dan penyertaan modal ke PT ASTIL, struktur organisasi PT ASTIL tahun 2018-2023, dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan dokumen kebijakan terkait RUPS.
Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selanjutnya, pada Selasa (19/8/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sumba Timur juga menggeledah rumah mantan Direktur PT Astil, Maxon M. Pekuwali di rumahnya di Jalan Cut Nyak Dien No. 2, Kampung Arab, Hambala, Kota Waingapu, Sumba Timur.
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid, bersama Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra, dan Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumba Timur.
“Dari penggeledahan tersebut diperoleh beberapa bundel dokumen-dokumen terkait di antaranya laporan keuangan, laporan tahunan, daftar temuan dan tindak lanjut dari inspektorat kabupaten sumba timur, laporan auditor independen dan dokumen-dokumen lain yang nantinya akan dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dan dijadikan sebagai barang bukti,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Wiradhyaksa M. H. Putra, Selasa (19/8/2025) malam.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan terhadap perusahaan daerah yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi korupsi.
Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 40 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dan operasional di perusahaan daerah tersebut.
Ia menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP. “Ini masih penyidikan. Kedepannya masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ. Kejari Sumba Timur juga menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur pada Senin (29/9/2025) siang. Penggeledahan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp27,373 miliar.
Kepala Kejari Akwan Annas melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Helmy Febrianto Rasyid mengatakan, dana tersebut merupakan hibah yang diberikan kepada KPU pada pelaksanaan Pilkada Bupati tahun 2024 lalu.
Dalam proses ini, penyidik menyita sejumlah dokumen. Di antaranya adalah naskah perjanjian dana hibah, dokumen dari seksi anggaran, surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, hingga kwitansi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan konsumsi.
“Yang kami sita dokumen dari seksi anggaran, kemudian dokumen terkait NPHD, bukti-bukti SPJ perjalanan dinas dan kwitansi pengadaan ATK dan lain-lain pada Pilkada tahun 2024,” ungkapnya.
Helmy menambahkan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat perintah dari Kepala Kejari Sumba Timur dan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sumba Timur.
Dalam kasus ini, lebih dari 30 orang saksi telah diperiksa. Dan jumlahnya kemungkinan akan bertambah seiring ditemukan dokumen-dokumen baru hari ini.
Setelah penyidikan lanjutan, Kejaksaan kemudian menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp27,373 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (4/11/2025).
Tiga tersangka tersebut adalah sekretaris, PPK dan bendahara di KPU Sumba Timur.
“Penetapan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara di KPU,” kata Kajari Sumba Timur, Akwan Annas dalam konferensi pers.
Ia mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
“Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” ujarnya.
Para tersangka ungkap Kajari, secara bersama-sama telah melawan hukum dengan melakukan pemborosan dan merekayasa penggunaan anggaran dana hibah tersebut.
“Melakukan pemborosan penggunaan anggaran, merekayasa dan, me-mark up laporan penggunaan anggaran belanja dana hibah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur tahun 2024,” ungkapnya.
Sementara terkait kerugian negara telah dihitung dan ditemukan kerugian sebesar Rp3 miliar lebih. “Kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742,” sebutnya.
Akibat perilaku tersebut, ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Hingga pada Jumat (12/12/2025), para terdakwa korupsi dana hibah di KPU tersebut mulai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Sidang perdana ini menghadirkan terdakwa Sacarias Lenggu (SL) dan terdakwa Sedelti Remi (SR) bersama penasihat hukum masing-masing.
Kinerja penindakan hukum ini pun memenuhi harapan publik terhadap perbaikan kinerja para elite di daerah. Hukum yang tegas akan mewujudkan keadilan melalui integritas penegak hukum.
Kepala Kejari Akwan Annas mengatakan, Kejaksaan menggunakan pendekatan profesional dan integritas yang kuat dalam penanganan korupsi. Sebelum penindakan hukum, Kejaksaan pun serius memberikan pendidikan hukum melalui sosialisasi, koordinasi dan sinergi dengan lembaga lainnya.
Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah perilaku melawan hukum dan mencegah perilaku yang dapat menyebabkan adanya kerugian negara. Namun, jika ada pelanggaran dan ditemukan kerugian negara, akan disikat. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
| Padu Padan Tenun Erwin Yuan Terima Penghargaan Socio-Preneur Kreatif Terbaik |
|
|---|
| Turut Berdayakan Ekonomi Pemuda, Karang Taruna NTT Raih Pos Kupang Award 2025 |
|
|---|
| Berpestasi Beri Kontribusi PAD, PT Jamkrida NTT Terima Pos Kupang Award 2025 |
|
|---|
| Pemprov NTT Terima Pos Kupang Award 2025 untuk Tata Kelola Ekonomi Daerah Terbaik |
|
|---|
| PLN Wilayah NTT Raih Pos Kupang Award 2025 Kategori Inovasi Energi Terbarukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Kejari-Sumba-Timur-Akwan-Annas-menerima-POS-KUPANGCOM-Selasa-16122025.jpg)