Rabu, 13 Mei 2026

Pos Kupang Award 2025

Lewat Layanan Digital Kejari Sumba Timur Perkuat Transparansi dan Integritas

Sebagai upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur meluncurkan dua inovasi.

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM
Kepala Kejari Sumba Timur Akwan Annas menerima Pos Kupang Award, Selasa (16/12/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kejaksaan negeri adalah salah satu lembaga negara yang berwenang menegakkan hukum dan keadilan di wilayah kabupaten.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, kejaksaan dituntut untuk berperan dalam menegakan supremasi hukum, menjamin penegakan hak asasi manusia, perlindungan kepentingan umum serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sesuai kewenangan tersebut, kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang menjadi bagian menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, ia bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan lainnya. Artinya lembaga ini harus transparan, profesional dan akuntabel.

Sebagai upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur meluncurkan dua inovasi.

Salah satunya adalah portal aplikasi yang mengintegrasikan berbagai layanan publik serta mendekatkan pelayanan hukum. Ini juga merupakan bagian dari 100 hari kerja kajari.

Kepala Kejari Sumba Timur Akwan Annas mengatakan, melalui inovasi ini kejari berupaya menjawab tuntutan masyarakat akan akses informasi yang cepat, mudah dan terpercaya.

“Untuk pertama kalinya, kami meluncurkan sebuah portal digital yang mengintegrasikan berbagai layanan informasi dan komunikasi publik. Portal ini sarana nyata bagi masyarakat untuk lebih dekat dengan lembaga Kejaksaan. Aplikasi ini diharapkan menjadi pintu gerbang baru yang membawa Kejaksaan lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Portal ini terdiri dari sejumlah fitur mulai dari akun Instagram resmi sebagai sarana publikasi dan edukasi hukum, layanan Pengawasan Orang Asing yang bekerja sama dan memerlukan dukungan pemilik hotel, hingga PPID yang menjamin keterbukaan informasi publik.

Selain itu, tersedia juga fitur Info Perkara yang menyajikan informasi cepat dan akurat mengenai perkara-perkara yang sedang berjalan di wilayah hukum Kejari.

Ada juga fitur Halo Jaksa sebagai wadah komunikasi langsung antara masyarakat dengan pihak Kejaksaan. Dengan fitur ini, masyarakat dapat bertanya dan menyampaikan pendapat, maupun berkonsultasi mengenai masalah hukum secara lebih mudah.

“Fitur ini diharapkan mampu memperkuat peran Kejaksaan sebagai sahabat masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dapat terus meningkat,” ujarnya.

Ada juga fitur layanan Izin Besuk Tahanan secara online. Melalui fitur ini, keluarga terdakwa tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk mengurus administrasi perizinan besuk ke lapas kejaksaan.

“Semua proses dapat dilakukan secara gratis, daring dengan lebih cepat, transparan dan efisien. Ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan dan kepastian hukum,” ungkap Kepala Kejari Sumba Timur.

Baca juga: Pantai Kapal Pecah yang Mempesona di Kanatang Sumba Timur, Paduan Karang dan Pasir Putih yang Indah

Fitur Lapor juga tersedia. Ini menjadi saluran resmi pengaduan masyarakat. Fitur ini memungkinkan siapa pun untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana dengan mudah, cepat, dan tetap menjaga kerahasiaan pelapor.

Kemudian ada fitur Jaga Desa. Fitur ini menjadi sarana pencegahan dan edukasi hukum yang menyasar pemerintah desa serta masyarakat desa secara langsung.

“Kejaksaan berkomitmen untuk tidak hanya menindak, tetapi juga membimbing agar potensi masalah dapat dicegah sejak dini,” kata dia.

Untuk memaksimalkan portal tersebut, ia pun mengajak pemerintah daerah untuk terus bersinergi, baik dalam hal penyediaan data, sosialisasi, maupun penguatan regulasi.

“Sinergi ini akan menjadi kunci agar portal yang kami bangun benar-benar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumba Timur,” tuturnya.

Sibermap: Sikat Mafia

Selain portal tersebut, inovasi kedua adalah Sibermap. Kejari Sumba Timur meluncurkan Sistem Informasi Berantas Mafia Pelabuhan atau disingkat Sibermap. Sibermap ini merupakan hasil inovasi Kejari untuk memberantas mafia di Pelabuhan Nusantara Waingapu, Sumba Timur.

Kepala Kejari Akwan Annas mengatakan, inovasi ini bagian dari langkah besar dalam memperkuat sistem pengawasan di sektor strategis pelabuhan.

Ia menjelaskan, Sumba Timur sebagai wilayah kepulauan memiliki peran penting dalam konektivitas ekonomi dan logistik antar daerah.

“Karena itu, pelabuhan menjadi sektor vital yang harus dijaga dari praktik mafia dan tindak kejahatan yang merugikan daerah maupun masyarakat,” katanya.

Sibermap ini jelas dia, sebuah inovasi digital untuk menampung laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hukum di pelabuhan. 

Dengan sistem ini, masyarakat dapat langsung berpartisipasi melalui mekanisme pelaporan yang aman, mudah dan terintegrasi dengan Kejaksaan. 

Setiap laporan kata dia, akan ditindaklanjuti secara profesional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Kita semua memahami bahwa praktik mafia pelabuhan telah menjadi tantangan nasional yang menghambat kemajuan ekonomi. Tindakan ilegal seperti pungutan liar, penyelundupan, atau pelanggaran izin ekspor-impor tidak hanya menggerus potensi pendapatan negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ungkapnya.

Melalui Sibermap lanjutnya, kejaksaan ikut berupaya menutup celah-celah penyimpangan ke depannya.

Ia mengungkapkan, Sumba Timur saat ini menghadapi isu praktik ekspor ilegal kuda betina produktif, di tengah kuda Sumba menjadi aset budaya dan ekonomi daerah. 

Jika tidak diberantas, kata dia, praktik tersebut akan mengancam kelestarian plasma nutfah dan potensi pengembangan ekonomi masyarakat lokal.

"Jika praktik ekspor ilegal ini tidak dicegah, maka dalam jangka panjang kita akan kehilangan identitas serta daya saing ekonomi daerah. Aplikasi ini menjadi alat bantu penting untuk memantau, menerima laporan, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait secara cepat dan akurat," ujarnya.

Melalui Sibermap, Kejaksaan akan mengintegrasikan fungsi pengawasan dengan partisipasi masyarakat.

Pelaporan dari warga akan menjadi sumber data yang berharga bagi Kejaksaan dan instansi lain seperti pemerintah daerah, pihak kepolisian, KSOP, bea dan cukai serta instansi lainnya.

Ia meyakini, sinergi antar lembaga ini akan membentuk soliditas dalam menjaga keamanan dan ketertiban sektor pelabuhan di Sumba Timur.

Melalui Sibermap tersebut, laporan yang diajukan oleh masyarakat akan diterima oleh Kejaksaan, kemudian akan diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

"Apabila instansi terkait memberikan rekomendasi bahwa perbuatan tersebut teridentifikasi sebagai perbuatan pidana atau melanggar hukum, maka Kejaksaan Negeri Sumba Timur akan langsung bergerak menyelesaikan persoalan tersebut," ujar Kasi Intel.

"Partisipasi masyarakat merupakan kekuatan utama dalam pemberantasan mafia pelabuhan. Laporan sekecil apa pun bisa menjadi pintu awal terungkapnya praktik besar yang merugikan negara," tuturnya.

Sebagai informasi, inovasi ini juga sekaligus bentuk pelaksanaan perintah Direktif Jaksa Agung Republik Indonesia mengenai pemberantasan mafia pelabuhan di seluruh Indonesia. 

Kejari menjawab arahan tersebut dengan langkah konkret, melalui sistem yang tidak hanya bersifat reaktif terhadap pelanggaran, tetapi juga preventif dalam mencegahnya.

Kejari “Bersih-bersih”  

Terkait integritas kinerja, Kejari Sumba Timur menunjukkannya dalam sejumlah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa ini.

Menjelang akhir tahun 2025, Kejaksaan melakukan “bersih-bersih” di sejumlah lembaga daerah sebagai bagian dari penegakan integritasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, misalnya, Kejari Sumba Timur melakukan penggeledahan di PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), sebuah perusahaan milik daerah pada Senin (7/7/2025).

Kejari menggeledah kantor PT ASTIL yang beralamat di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.

Kajari Sumba Timur Akwan Annas mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dan operasional di perusahaan daerah tersebut.

“Penggeledahan ini bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional di PT ASTIL selama periode tahun 2018 hingga 2023,” katanya dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa (8/7/2025).

Penggeledahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Tim gabungan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid dan Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra bersama tim.

“Tim gabungan menggeledah ruang direktur, ruang manajer keuangan, ruang arsip, gudang penyediaan, gudang bengkel dan area operasional pabrik perusahaan itu,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Yaitu laporan keuangan audited periode 2018-2022, data mutasi uang muka pembelian 2018-2023 per nama pengumpul, dan bukti kuitansi pemberian uang persediaan (up) ke para pengumpul.

Selain itu, penyidik juga menyita Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian, perubahan bentuk hukum, dan penyertaan modal ke PT ASTIL, struktur organisasi PT ASTIL tahun 2018-2023, dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan dokumen kebijakan terkait RUPS.

Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selanjutnya, pada Selasa (19/8/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sumba Timur juga menggeledah rumah mantan Direktur PT Astil, Maxon M. Pekuwali di rumahnya di Jalan Cut Nyak Dien No. 2, Kampung Arab, Hambala, Kota Waingapu, Sumba Timur.

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid, bersama Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra, dan Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumba Timur.

“Dari penggeledahan tersebut diperoleh beberapa bundel dokumen-dokumen terkait di antaranya laporan keuangan, laporan tahunan, daftar temuan dan tindak lanjut dari inspektorat kabupaten sumba timur, laporan auditor independen dan dokumen-dokumen lain yang nantinya akan dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dan dijadikan sebagai barang bukti,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Wiradhyaksa M. H. Putra, Selasa (19/8/2025) malam.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan terhadap perusahaan daerah yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi korupsi.

Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 40 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dan operasional di perusahaan daerah tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP. “Ini masih penyidikan. Kedepannya masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ. Kejari Sumba Timur juga menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur pada Senin (29/9/2025) siang. Penggeledahan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp27,373 miliar.

Kepala Kejari Akwan Annas melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Helmy Febrianto Rasyid mengatakan, dana tersebut merupakan hibah yang diberikan kepada KPU pada pelaksanaan Pilkada Bupati tahun 2024 lalu.

Dalam proses ini, penyidik menyita sejumlah dokumen. Di antaranya adalah naskah perjanjian dana hibah, dokumen dari seksi anggaran, surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, hingga kwitansi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan konsumsi.

“Yang kami sita dokumen dari seksi anggaran, kemudian dokumen terkait NPHD, bukti-bukti SPJ perjalanan dinas dan kwitansi pengadaan ATK dan lain-lain pada Pilkada tahun 2024,” ungkapnya.

Helmy menambahkan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat perintah dari Kepala Kejari Sumba Timur dan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sumba Timur.

Dalam kasus ini, lebih dari 30 orang saksi telah diperiksa. Dan jumlahnya kemungkinan akan bertambah seiring ditemukan dokumen-dokumen baru hari ini.

Setelah penyidikan lanjutan, Kejaksaan kemudian menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp27,373 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (4/11/2025).

Tiga tersangka tersebut adalah sekretaris, PPK dan bendahara di KPU Sumba Timur.

“Penetapan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara di KPU,” kata Kajari Sumba Timur, Akwan Annas dalam konferensi pers.

Ia mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.

“Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” ujarnya.

Para tersangka ungkap Kajari, secara bersama-sama telah melawan hukum dengan melakukan pemborosan dan merekayasa penggunaan anggaran dana hibah tersebut.

“Melakukan pemborosan penggunaan anggaran, merekayasa dan, me-mark up laporan penggunaan anggaran belanja dana hibah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur tahun 2024,” ungkapnya.

Sementara terkait kerugian negara telah dihitung dan ditemukan kerugian sebesar Rp3 miliar lebih. “Kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742,” sebutnya.

Akibat perilaku tersebut, ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Hingga pada Jumat (12/12/2025), para terdakwa korupsi dana hibah di KPU tersebut mulai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Sidang perdana ini menghadirkan terdakwa Sacarias Lenggu (SL) dan terdakwa Sedelti Remi (SR) bersama penasihat hukum masing-masing.

Kinerja penindakan hukum ini pun memenuhi harapan publik terhadap perbaikan kinerja para elite di daerah. Hukum yang tegas akan mewujudkan keadilan melalui integritas penegak hukum.

Kepala Kejari Akwan Annas mengatakan, Kejaksaan menggunakan pendekatan profesional dan integritas yang kuat dalam penanganan korupsi. Sebelum penindakan hukum, Kejaksaan pun serius memberikan pendidikan hukum melalui sosialisasi, koordinasi dan sinergi dengan lembaga lainnya.

Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah perilaku melawan hukum dan mencegah perilaku yang dapat menyebabkan adanya kerugian negara. Namun, jika ada pelanggaran dan ditemukan kerugian negara, akan disikat. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved