Korupsi Dana Hibah KPU
Baru Bebas Dua Hari, Sekretaris KPU Sumba Timur Kembali Jadi Tersangka
Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur kembali menetapkan SBD selaku sekretaris di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi tersangka
- Sekretaris KPU Sumba Timur ditahan jaksa setelah dua hari bebas
- Kerugian negara dalam kasus dana hibah di KPU SUmba TImur ini lebih dari Rp3,7 miliar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur kembali menetapkan SBD selaku sekretaris di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024 pada Kamis (27/11/2025).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah SBD bebas dari tahanan pada Senin (24/11/2025). Saat ini, ia ditahan lagi di lembaga pemasyarakatan Waingapu.
Sebelumnya, SBD dinyatakan bebas usai permohonan praperadilan dikabulkan yang di antaranya menyatakan bahwa, dalam penahanan SBD ada cacat formil dan materil. Oleh karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Diketahui, praperadilan adalah salah satu mekanisme hukum di Indonesia yang memberikan hak kepada seseorang, seperi SBD, untuk mengajukan keberatan atau menguji keabsahan tindakan hukum oleh kejaksaan.
Baca juga: Jaksa Periksa SR, Tersangka Korupsi Dana Hibah di KPU Sumba Timur
Meskipun demikian, Kejari Sumba Timur masih memiliki hak untuk kembali menetapkan SBD sebagai tersangka atau memulai penyidikan baru atas kasus tersebut.
Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Annas melalui Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra mengatakan, pihaknya hari ini kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah di KPU yang merugikan negara lebih dari Rp3,7 miliar.
“Hari ini kita melakukan penetapan kembali tersangka kepada SBD dan melakukan penahanan,” katanya singkat.
Sebagai informasi, pada Selasa (4/11/2025), SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara KPU ditetapkan tersangka korupsi.
Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
"Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” ujar Wiradhyaksa M. H. Putra
Para tersangka secara bersama-sama telah melawan hukum dengan melakukan pemborosan dan merekayasa penggunaan anggaran dana hibah tersebut. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kasi-intel-Kejari-Sumba-Timur-beri-keterangan.jpg)