Kasus Kematian Lucky dan Delfi
Polda NTT Pastikan Penuntasan Kasus Kematian Lucky dan Delfi pada November 2025
Polda NTT memastikan menuntaskan kasus kematian Lucky Renaldy Kristian Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes, November 2025
Ringkasan Berita:
- Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Candra, mewakili Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, memastikan Polda NTT akan menuntaskan penyidikan kasus kematian Lucky Renaldy Kristian Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes, pada bulan November 2025.
- Audiensi berlangsung usai massa aksi dan keluarga Sanu-Foes berorasi 30 menit di depan Mapolda NTT.
- Perwakilan keluarga kemudian diterima langsung oleh pihak Polda untuk berdialog terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan akan menuntaskan penyidikan kasus kematian Lucky Renaldy Kristian Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes pada bulan November 2025.
Kepastian itu disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Candra, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, saat menerima audiensi keluarga korban dan Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi di Mapolda NTT, Rabu (12/11/2025) siang.
Audiensi berlangsung setelah massa aksi melakukan orasi selama sekitar 30 menit di depan Mapolda NTT. Sekitar pukul 12.30 WITA, perwakilan keluarga kemudian diterima langsung oleh pihak Polda untuk berdialog terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Enam Tuntutan untuk Polisi dari Keluarga Sanu dan Foes dalam Kasus Kematian Lucky dan Delfi
“Mohon dukungan dan kesabaran keluarga. Bulan November ini kami akan memberikan kepastian siapa yang akan kami tetapkan sebagai tersangka. Kami sedang melakukan serangkaian proses penyidikan secara hati-hati dan sesuai SOP,” ujar Kombes Henry di hadapan media dan keluarga korban.
Menurutnya, penyidik telah berkesimpulan bahwa peristiwa yang menewaskan dua remaja tersebut merupakan peristiwa pidana, bukan kecelakaan tunggal seperti yang sebelumnya disimpulkan.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini sedang menguatkan dua alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen pendukung seperti hasil analisis rekaman CCTV dan barang bukti lain yang telah disita secara resmi.
Baca juga: Keluarga Sanu–Foes Gelar Aksi Damai Desak Pengungkapan Kasus Kematian Lucky dan Delfi
“Kami sudah menganalisis bukti-bukti, termasuk rekaman yang disampaikan keluarga. Namun karena masih dalam tahap penyidikan, detailnya belum bisa kami buka ke publik. Setelah proses ini selesai, hasilnya akan disampaikan langsung kepada keluarga,” jelasnya.
Kombes Henry juga menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan berhati-hati agar hasil penyidikan tidak cacat hukum ketika diuji oleh jaksa maupun hakim.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah penyidikan ini sah secara hukum. Karena itu kami mohon dukungan semua pihak agar kasus ini bisa selesai dengan terang benderang,” tambahnya.
Pihak Polda juga membuka ruang komunikasi terbuka dengan keluarga korban untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan hak-hak keluarga tetap dihormati selama proses hukum berjalan.
“Kami berkomitmen menjaga komunikasi agar tidak terputus. Keluarga adalah bagian penting dari proses pencarian kebenaran, bukan lawan dari kepolisian,” pungkas Kombes Henry.
Sebelumnya, keluarga dan Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi menggelar Aksi Damai di depan Mapolda NTT untuk menuntut percepatan pengungkapan kasus yang sudah berjalan sejak Maret 2024 dan hingga kini belum menetapkan tersangka. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kematian-lucky-dan-delfi-4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.