Timor Tengah Utara Terkini

Bhabinkamtibmas Polres TTU Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Yakobus Bani

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tubuhue membekuk terduga pelaku pencurian dan amankan dua ekor sapi.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
AMANKAN - Bhabinkamtibmas Kelurahan Tubuhue, Kelurahan Maubeli dan Kelurahan Sasi saat mengamankan sapi dan terduga pelaku pencurian sapi di wilayah Kelurahan Sasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU NTT . 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bhabinkamtibmas Kelurahan Tubuhue dibekingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sasi wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan pencuri sapi di wilayah Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT beberapa waktu lalu.

Selain membekuk terduga pelaku pencurian sapi bernama Yakobus Bani, tiga orang Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah Kecamatan Kota Kefamenanu ini bersama warga mengamankan dua ekor sapi 

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, mengatakan, para Bhabinkamtibmas ini mengamankan sebanyak 2 ekor sapi milik Petrus Metboki di kandang milik terlapor, Yakobus Bani. Dua ekor sapi ini yakni seekor sapi dewasa dan seekor anak sapi.

Menurutnya, sekitar 7 ekor sapi milik korban yang dinyatakan hilang beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, saat ini baru ditemukan 2 ekor sapi di kandang milik terlapor tersebut.

Pihak kepolisian Polres TTU, kata Wilco, terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan dugaan pencurian sapi dari korban. 

Ia menuturkan, Satreskrim Polres TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan terduga pelaku atau terlapor. Saat ini terlapor belum ditahan dan dikenakan wajib lapor.

Sebelumnya diberitakan, Warga RT/RW, 004/002, Desa Lapeom, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT bernama Petrus Metboki melaporkan kasus dugaan pencurian sapi miliknya. Kasus dugaan pencurian yang dialami yang tersebut dilaporkan pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu.

Saat dikonfirmasi, Minggu, 3 Agustus 2025, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencurian sapi ini.

Ia mengatakan, pelapor dalam hal ini Petrus Metboki melaporkan seorang pria bernama Yakobus Bani yang diduga menggasak sapi milik pelapor. Terlapor merupakan warga RT/RW, 016/006, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Berdasarkan keterangan Petrus, kata Wilco, kronologi kejadian bermula pada Kamis, 24 Juli 2025 sekira pukul 16.30 korban mencari sapi miliknya yang hilang. Proses pencarian terhadap sapi yang hilang tersebut telah dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Saat melintas di kandang sapi milik terlapor, tanpa sengaja korban melihat sapi miliknya yang berada di dalam kandang tersebut. Di dalam kandang tersebut juga terdapat beberapa ekor sapi milik terlapor.

Meskipun demikian, saat diamati dengan baik ternyata tanda cap pada sapi milik korban telah dirubah oleh terduga pelaku. Saat itu sempat terjadi perdebatan antara terduga pelaku dan korban.

Terdesak, terlapor kemudian mengakui perbuatannya tersebut. Terlapor Yakobus Bani mengakui bahwa ia mengubah cap sapi milik korban dengan cap sapi miliknya.

Dikatakan Wilco, tidak puas dengan aksi terduga pelaku ini, korban kemudian mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan kasus dugaan pencurian sapi tersebut aga diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, terduga pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved