Sumba Timur Terkini

KPU Sumba Timur Serahkan Dokumen Penetapan Hasil Pilkada, DPRD Siap Ajukan ke Kemendagri

tidak ada sengketa Perselisihan Pilkada, maka KPU Sumba Timur telah melaksanakan penetapan hasil Pilkada serentak kemarin.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MUTIARA CHRISTIN
Ketua KPU Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami menyerahkan dokumen penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sumba Timur, Jumat 10 Januari 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur melakukan penyerahan dokumen penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 kepada DPRD Kabupaten Sumba Timur, Jumat 10 Januari 2025.

Penyerahan Dokumen Penetapan Hasil Pilkada dilakukan oleh Ketua KPU Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami bersama empat komisioner dan Sekretaris KPU.

Dokumen tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, didampingi Ayub Tay Paranda, serta Sekretaris Dewan, Oktavianus Tamu Ama.

Kepada POS-KUPANG.COM, Marthen mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan agenda Pilkada, dan sesuai surat Mahkamah Konstitusi bagi daerah yang tidak ada sengketa Perselisihan Pilkada, maka KPU Sumba Timur telah melaksanakan penetapan hasil Pilkada serentak kemarin.

Baca juga: 27 Personel Polres Sumba Timur Dapat Kenaikan Pangkat. Ini Pesan AKBP E. Jacky

“Sesuai ketentuan, kami telah melaksanakan penetapan hasil Pilkada lalu, dengan menetapkan Pasangan Nomor Urut 3, Umbu Lili Pekuwali dan Yonathan Hani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Terpilih yang mendapat perolehan 66.293 suara atau 45,75 persen dari total suara sah,” jelas Marthen.

Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq mengatakan pihaknya telah menerima dokumen penetapan hasil pilkada dari KPU untuk selanjutnya diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Dokumen Penetapan Pilkada yang sudah kami terima dari KPU untuk selanjutnya kami akan ajukan kepada Kemendagri untuk proses selanjutnya,” ujarnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved