Korupsi Kredit Bank BRI Sikka
Jaksa Tangkap Dua Tersangka Korupsi yang Lari ke Lembata
Dua orang tersangka kasus dugaan Tipikor dalam Pencairan Kredit Pinjaman di BRI yang melarikan diri, diringkus di Lembata
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Dua orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Kredit Pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang melarikan diri di Kabupaten Lembata, diringkus Jaksa.
Keduanya diringkus pihak Kejaksaan Negeri Sikka, dan mereka langsung dibawa ke Kabupaten Sikka, Jumat (17/10/2025) petang.
"Tadi pagi, Kasie Pidsus ke Lembata untuk meringkus ke dua orang lagi, berhasi membawa dua orang tersangka," kata Kepala Kejari Sikka, Henderina Malo atau Ina Malo, Jumat malam.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Kredit Pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Maumere: Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga, Jumat 17 Oktober 2025.
Baca juga: Begini Modus Manipulasi Dokumen Pencairan Kredit Pinjaman di BRI
Kedelapan tersangka tersebut berinisial, AVADL, MJ, YM (Sedang ditahan dalam Perkara Lain), YD, YS, ADES (DPO), DDH (DPO) dan SM (DPO)
Ina Malo mengatakan, sejumlah tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Kredit Pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Maumere: Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga dengan modus operandi dengan manipulasi dokumen
"Pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit. Penyetujuan Kredit Tidak Sah: Data nasabah yang tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan," ujarIna Malo .
Dijelaskan Ina Malo, dalam melakukan aksi tersebut, pihak ketiga atau calo dilibatkan untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya.
Selain itu, Calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas mereka.
Kata Ina Malo, Dana kredit yang telah disetujui tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan, melainkan diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Jumlah Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit BRI Unit Kewapante, BRI Unit Nita dan BRI Unit Paga Kanca BRI Maumere No: R.08/RA-DPS/RAS/RA4/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 serta Laporan Hasil Monitoring Kerugian BRI Unit Nita, BRI Unit Kwapante, dan BRI Unit Paga pada Kantor Cabang BRI Maumere tanggal 01 September 2025 meliputi,
Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kanca Maumere Unit Nita, Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 sampai dengan Desember 2022 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.151.809.771.
Baca juga: Kajari Sikka Tetapkan Delapan Tersangka, Tiga Tersangka Masih Buron
Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kanca Maumere Unit Kewapante, Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 sampai dengan Mei 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.376.471.078.
Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kanca Maumere Unit Paga, Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Januari 2023 sampai dengan Agustus 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.164.839.894.
Setelah dilakukannya penetapan tersebut kepada Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan 20 (dua puluh) hari untuk rangkaian proses hukum selanjutnya.
Bahwa Kejaksaan Negeri Sikka terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tangis Histeris tersangka Korupsi Saat Hendak Dibawa ke Rutan
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. (awk)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Menampilkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ina-Malo-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.