Kamis, 7 Mei 2026

Korupsi Kredit Bank BRI Sikka

Begini Modus Manipulasi Dokumen Pencairan Kredit Pinjaman di BRI

Kejari Sikka telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan Tipikor dalam Pencairan Kredit Pinjaman di tiga unit BRI Sikka

Tayang:
pos-kupang.com/arnold welianto
KAJARI SIKKA - Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Kredit Pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Maumere: Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga, Jumat (17/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Kredit Pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Maumere: Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga, Jumat (17/10/2025).

Kedelapan tersangka tersebut berinisial,  AVADL, MJ, YM (Sedang ditahan dalam Perkara Lain), YD, YS, ADES (DPO), DDH (DPO) dan SM (DPO)

Kepala Kejari Sikka, Henderina Malo atau Ina Malo, mengatakan, sejumlah tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Kredit Pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Maumere: Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga dengan modus operandi dengan manipulasi dokumen. 

Dijelaskan Ina Malo, Pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit. 

Kemudian, Data nasabah yang tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan. 

"Modusnya itu, hampir sama di Indonesia yaitu kredit KUR ini, modusnya itu manipulasi dokumen, pegawai Bank merekayasa pengajuan kredit dengan cara memanipulasi data Nasabah, " ujar Ina Malo. 

Dijelaskan Ina Malo, dalam melakukan aksi tersebut, Pihak ketiga atau calo dilibatkan untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya.

Selain itu, jelas Ina Malo, calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas mereka.

Kata Ina Malo, dana kredit yang telah disetujui tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan, melainkan diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Jumlah Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit BRI Unit Kewapante, BRI Unit Nita dan BRI Unit Paga Kanca BRI Maumere No: R.08/RA-DPS/RAS/RA4/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 serta Laporan Hasil Monitoring Kerugian BRI Unit Nita, BRI Unit Kwapante, dan BRI Unit Paga pada Kantor Cabang BRI Maumere tanggal 01 September 2025 meliputi, BRI Persero Tbk. Kanca Maumere Unit Nita, Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 sampai dengan Desember 2022 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.151.809.771.

Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kanca Maumere Unit Kewapante, Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 sampai dengan Mei 2023 dengan
jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.376.471.078.

Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kanca Maumere Unit Paga, Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Januari 2023 sampai dengan Agustus 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.164.839.894, (satu miliar seratus enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah)

Setelah dilakukannya penetapan tersebut kepada Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan 20 (dua puluh) hari untuk rangkaian proses hukum selanjutnya. Bahwa Kejaksaan Negeri Sikka terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. (awk)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved