Kejati NTT Tahan Jonas Salean
Kejati NTT Sanggah Jonas Salean Terkait Dua Putusan Berbeda
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyanggah pernyataan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
Jonas mengeluarkan surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 atas nama Petrus Krisin dengan luas 400 m⊃2;, ditandatangani oleh Wali Kota Kupang S.K. Lerik.
Kemudian, kata Prihatin, surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.593/258/2004 tanggal 13 Oktober 2004 atas nama Yonis Oesina dengan luas 400 m⊃2;, ditandatangani oleh S.K. Lerik.
Surat lainnya yang dikeluarkan Jonas adalah surat penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.596/01/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 atas nama tersangka J.S dengan luas 420 m⊃2;, ditandatangani oleh Wali Kota Kupang J.S, S.H., M.Si.
"Sertifikat hak milik (SHM) tersebut dibuat dan diterbitkan oleh Hartono Fransiscus Xaverius, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013, yang juga menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A) untuk penerbitan SHM No. 839 tanggal 2 Juli 2013 atas nama Jonas Salean," ujarnya.
Selanjutnya, ujar Prihatin, Sumral Buru Manoe (Alm) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2014, yang juga bertugas sebagai Panitia A Pemeriksa Tanah, menerbitkan SHM No. 879 tanggal 7 Maret 2014 atas nama Petrus Krisin, dan SHM No. 880 tanggal 13 Maret 2014 atas nama Yonis Oeina.
Akibat perbuatan tersangka Jonas Salean Pemkab Kupang mengalami kerugian keuangan daerah akibat kehilangan aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, sebesar Rp 3.906.089.615,40.
"Hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023," kata dia.
Secara keseluruhan total kerugian ada Rp 5,9 miliar. Jonas Salean disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jonas saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang hingga 4 November 2025 atau selama dua puluh hari kedepan.
Prihatin menegaskan, Kejati NTT komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara maupun daerah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wakajati-NTT-Prihatin-ok.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.