Di Desa Napan Kabupaten TTU
Dosen Undana Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Berbasis Hukum Adat di Perbatasan
Sosialisasi ini menyoroti bagaimana prinsip-prinsip kearifan lokal dapat menjadi solusi penyelesaian sengketa tanpa harus melalui proses litigasi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Dosen-dosen dari Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum (FH) Universitas Nusa Cendana (Undana) sukses menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang menyoroti isu strategis di wilayah perbatasan negara. Kegiatan bertajuk “Sosialisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Perbatasan Negara Berbasis Hukum Adat” ini berlangsung pada Jumat (27/9/2025) di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) desa yang berbatasan langsung dengan Timor-Leste.
Ketua Tim PkM FH Undana, Dr. Dhesy A. Kase, SH, MH dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons terhadap tingginya potensi sengketa di wilayah perbatasan, baik antarwarga negara maupun sengketa lahan yang sering bersinggungan dengan batas negara.
“Wilayah perbatasan memiliki dinamika sosial dan hukum yang unik. Kami melihat bahwa hukum adat yang telah lama hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat lokal memiliki peran krusial sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Sosialisasi ini menyoroti bagaimana prinsip-prinsip kearifan lokal dapat menjadi solusi penyelesaian sengketa tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal. Selain itu, pendekatan hukum adat dinilai mampu memperkuat rasa kebersamaan serta kedaulatan masyarakat di wilayah perbatasan.
Masyarakat Desa Napan menyambut baik kegiatan tersebut. Kepala Desa Napan yang diwakili oleh Martinus Taeki, selaku Kepala Suku sekaligus Ketua Lembaga Adat (Amaf Anah), menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif para dosen FH Undana.
“Kami di perbatasan sangat membutuhkan pengetahuan dan pemahaman ini. Hukum adat adalah cara kami hidup, dan dengan sosialisasi ini, kami jadi lebih tahu bagaimana menggunakannya sebagai landasan hukum yang sah dan diakui,” ungkapnya.
Turut hadir pula tujuh kepala suku di Desa Napan, yakni Gregorius Siki (Suku Siki), Blasius Tanebet (Suku Nule), Petrus Oki (Suku Oki), Edmundus Lasa (Suku Eko), Petrus Pot (Suku Kaet), Yasintus Taeki (Suku Kolo), dan Ambrosius Neno (Suku Kefi).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh aparat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Materi yang disampaikan meliputi landasan hukum internasional dan nasional terkait perbatasan, peran hukum adat sebagai sumber hukum tak tertulis dalam penyelesaian sengketa, serta mekanisme musyawarah mufakat (rekonsiliasi adat) yang sesuai dengan karakteristik masyarakat perbatasan TTU.
Dosen FH Undana yang turut menjadi pemateri dalam kegiatan ini antara lain Maria Wilhelsya Inviolata Watu Raka, S.H., M.IL., M.IR., dan Yoldi Olpi Foenale, S.H., M.H.
“Pendekatan berbasis hukum adat tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga memperkuat identitas dan kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan,” ujar salah satu anggota tim dosen.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penyerahan plakat dari tim dosen FH Undana kepada perangkat Desa Napan sebagai simbol kemitraan akademik dan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas hukum serta harmoni sosial di kawasan perbatasan. (uge)
Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS
Viral NTT, Khilaf! Seorang Guru Olahraga di TTS Aniaya Siswa Hingga Tewas |
![]() |
---|
Tragedi Berdarah di TTU, Simak Keterangan Saksi Insiden Pembacokan di Desa Amol |
![]() |
---|
BKN dan Kemenpan-RB Kompak Bantah Kabar Buka 400.000 Formasi pada Seleksi CPNS 2026 |
![]() |
---|
Jaksa Agung Mutasi Kajari Manggarai Barat Pasca Pulang Kunjungan Kerja di Labuan Bajo |
![]() |
---|
Opini: Jagung NTT, Potensi Emas di Lahan Kering Timur Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.