Guru Aniaya Siswa Hingga Tewas

Polres TTS Tunggu Hasil Autopsi Jenazah Siswa SD Korban Penganiayaan oleh Guru di Kecamatan Santian

Saat itu korban mengeluh kesakitan dan pulang. Keesokan harinya Sabtu (27/9/2025), korban tidak ke sekolah karena mengalami demam tinggi.

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO - POLRES TTS
AUTOPSI JENAZAH - Sat Reskrim Polres TTS bersama Tim dokter dari RS Bhayangkara Titus Uly Kupang hendak melakukan autopsi jenazah siswa yang meninggal akibat dianiaya oleh guru di Desa Poli, Kecamatan Santian. 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Pihak Polres Timor Tengah Selatan telah melakukan autopsi korban kasus penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia, di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dan saat ini menunggu hasil autopsi guna proses hukum selanjutnya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim Polres TTS, I Wayan Pasek Sujana, pada Selasa (14/10/2025) di Polres TTS

"Saat ini kita menunggu hasil autopsi korban penganiayaan, guna proses hukum selanjutnya. Hasil autopsi tersebut nanti kita lampirkan dalam berkas perkara sehingga dapat di kirim ke Jaksa penuntut umum (JPU)," jelasnya. 

Sebelumnya pada Senin (13/10/2025), Pihak polres TTS mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru olahraga berinisial YN (51) kepada Rafi To (10), siswa kelas lima SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, TTS. 

Melalui press release yang gelar di Ruang Satuan reskrim polres TTS pada Senin (13/10/2025) tersebut, Kasat Reskrim mengungkapkan penganiayaan ini terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 12.00 wita di halaman SD Inpres One.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aniaya Siswa Hingga Tewas, Guru SD di Kecamatan Santian TTS Ditetapkan Jadi Tersangka

Korban dipukul sebanyak empat kali menggunakan batu, karena tidak melaksanakan gladi upacara hari Sabtu dan tidak masuk sekolah Minggu. Korban dipukul bersama sembilan orang temannya.

Saat itu korban mengeluh kesakitan dan pulang. Keesokan harinya Sabtu (27/9/2025), korban tidak ke sekolah karena mengalami demam tinggi.

Korban menyampaikan kejadian penganiayaan kepada Sarlina To yang selama ini merawatnya. 

Korban juga menolak dibawah ke puskesmas sehingga di rawat di rumah saja, oleh Sarlina To dan Margarita Tanaen. Hingga pada (2/10/2025) pukul 18.00 wita, korban menghembuskan nafas terakhir dipangkuan Margarita Tanaen.

Kasus ini dilaporkan pada Kamis (9/10/2025) oleh Sarlina Toh ke Polsek Boking. Respon cepat pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seragam korban yang dipakai saat kejadian dan batu yang digunakan YN untuk memukul korban. 

YN ditetapkan menjadi tersangka, dan di jerat pasal 80 ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 Tahun penjara dan atau denda tiga miliar. 

Pada Sabtu (11/10/2025) pukul 14.00 WITA, pihak Polres TTS bersama tim dokter dari RS Bhayangkara Kupang juga telah di lakukan  ekshumasi dan autopsi terhadap korban kasus penganiayaan di Pemakaman Umum Desa Poli Kecamatan Santian. hal tersebut di lakukan guna memperkuat bukti yang telah di peroleh. (any) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved