NTT Terkini
PN Kupang Gelar Konstatering Sengketa Tanah Nasipanaf
Adapun proses konstatering atau pencocokan objek tanah tersebut dilakukan oleh Panitera PN Negeri Kelas IA Kupang.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang melaksanakan tahapan konstatering atau pencocokan objek sengketa dalam perkara gugatan penyerobotan tanah di Nasipanaf, Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tahapan Pencocokan objek tanah sengketa antara Nixon Nimbrot Lakat selaku penggugat dan Benyamin Nifu, bersama Yakobus Nifu serta Saul Nifu sebagai tergugat berlangsung pada Kamis (10/10/2025) jelang siang.
Adapun proses konstatering atau pencocokan objek tanah tersebut dilakukan oleh Panitera PN Negeri Kelas IA Kupang dengan dihadiri pihak penggugat dan tergugat serta pemerintah setempat, pihak BPN dan pihak Mahkamah Agung.
Hadir pula aparat kepolisian dari Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kapolsek Iptu Ferry Nur Alamsyah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Tanah Veteran
Dalam proses pencocokan objek sengketa tersebut, Panitera PN Negeri Kelas IA Kupang membacakan putusan pengadilan tertanggal 1 September 2023 terkait perkara dengan nomor 69/Pdt.g/2023/PN Kupang itu.
Adapun hasil putusan menyebutkan bahwa pengadilan menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan eksepsi penggugat sebagian.
Putusan juga menegaskan bahwa tanah objek sengketa seluas 5.000 meter persegi bertempat di Nasipanaf RT 28/RW12 Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang berbatasan dengan tanah Berlian, Elfrida dan Yakobus Taneo di bagian utara, dengan tanah Hendrikus Malo Kila dan dr Oktavianus Ola di bagian selatan, dengan jalan di bagian timur dan dengan tanah penggugat Nixon Lakat dan Gasper Baitanu di bagian barat.
Selanjutnya pihak Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang meminta pihak penggugat dan tergugat menunjukkan batas tanah sesuai dengan wilayah hukum administratif.
Masuk Wilayah Kabupaten Kupang
Kuasa hukum pihak Benyamin Nifu Cs, Luis Balun SH mengatakan terjadi perbedaan data antara penggugat dan tergugat.
"Tanah lokasi sengketa yang bermasalah sekarang menurut klien kami masuk wilayah Kabupaten Kupang, sementara menurut penggugat itu masuk Kota Kupang," kata Luis Balun, SH.
Dia mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan dari DPRD Kabupaten Kupang namun belum mendapatkan jawaban.
"Kami meminta penjelasan dari DPR untuk menjelaskan batas wilayah kota dan kabupaten, yang mana sampai hari ini belum ada titik terang," beber pengacara senior itu.
Luis Balun juga menegaskan bahwa, batas tanah dalam gugatan yang dilayangkan pihak Nixon Nimbrot Lakat berbeda dengan batas tanah riil di lokasi.
"Yang menjadi permasalahan itu sekarang kita mau pastikan masuk kota atau kabupaten. Menurut mereka (penggugat) masuk kota, sementara menurut Bapa Nifu dan Kepala Desa Baumata Barat, wilayah itu masuk kabupaten Kupang," terang Luis Balun.
Dia menyebut, "Itu membingungkan, pengadilan mengikuti penggugat sedangkan kepala desa bilang masuk kabupaten. Kita harap supaya ada titik terang."
Terkait konstatering, Luis Balun menyampaikan bahwa hasilnya akan menjadi pertimbangan proses selanjutnya.
"Hasilnya mereka (pengadilan) cuma mau mengecek benar tidak batas yang dipermasalahkan sesuai dengan gugatan atau tidak. Ya, pencocokan lapangan itu, kalau tidak cocok ya konsekuensinya tidak bisa dieksekusi, makanya kami lagi PK," pungkas dia.
Tetua adat minta tidak adu domba masyarakat
Perwakilan tetua adat yang hadir pada kesempatan itu menyebut mereka memiliki tanggung jawab untuk meluruskan sejarah wilayah sesuai dengan pembagian hak ulayat.
"Kami hadir ini tidak berurusan dengan batas kabupaten dan batas kota , tapi berurusan dengan hak ulayat yang sudah terbentuk," ungkap tetua adat, Daniel Neolaka.
Bai Daniel menyebut bahwa pihak pemerintah kota Kupang dan Kabupaten Kupang saat menerapkan wilayah tidak melibatkan orang tua tua atau para tetua di wilayah itu.
"Maka kami dari amabi, yakni saya selaku yang mendapat kuasa dari amabi untuk omong hal ini supaya jangan mengadu domba masyarakat tinggal di dalam wilayah sengketa ini. Amabi tidak senang untuk mengadu domba Masyarakat itu dengan pendapat yang tidak benar," kata dia.
Tetua menambahkan, selaku pemangku adat mereka hanya fokus pada kepemilikan tanah yang telah diwariskan turun temurun.
"Kami dari Amabi fokus pada kepemilikan tanah. Pertama Kefetoran Amabi punya amnasi atau tua-tua adat yang diberikan wilayah. Untuk Nakaf Nakelaf Nunuhauno di Nasipanaf yaitu Natu Nifu, ini mereka punya rumah adat. Sementara Amnasi Kuanfafan atau Naimata yaitu Lakat," ungkap dia. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.