NTT Terkini

PN Kupang Gelar Konstatering Sengketa Tanah Nasipanaf

Adapun proses konstatering atau pencocokan objek tanah tersebut dilakukan oleh Panitera PN Negeri Kelas IA Kupang.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.PRIBADI
Pelaksanaan konstantering oleh PN Kelas 1A Kupang di Nasipanaf, Desa Baumata Barat Kabupaten Kupang, Kamis (10/10/2025.   

Dia menyebut, "Itu membingungkan, pengadilan mengikuti penggugat sedangkan kepala desa bilang masuk kabupaten. Kita harap supaya ada titik terang."

Terkait konstatering, Luis Balun menyampaikan bahwa hasilnya akan menjadi pertimbangan proses selanjutnya.

"Hasilnya mereka (pengadilan) cuma mau mengecek benar tidak batas yang dipermasalahkan sesuai dengan gugatan atau tidak. Ya, pencocokan lapangan itu, kalau tidak cocok ya konsekuensinya tidak bisa dieksekusi, makanya kami lagi PK," pungkas dia.

Tetua adat minta tidak adu domba masyarakat

Perwakilan tetua adat yang hadir pada kesempatan itu menyebut mereka memiliki tanggung jawab untuk meluruskan sejarah wilayah sesuai dengan pembagian hak ulayat.

"Kami hadir ini tidak berurusan dengan batas kabupaten dan batas kota , tapi berurusan dengan hak ulayat yang sudah terbentuk," ungkap tetua adat, Daniel Neolaka.

Bai Daniel menyebut bahwa pihak pemerintah kota Kupang dan Kabupaten Kupang saat menerapkan wilayah tidak melibatkan orang tua tua atau para tetua di wilayah itu.

"Maka kami dari amabi, yakni saya selaku yang mendapat kuasa dari amabi untuk omong hal ini supaya jangan mengadu domba masyarakat tinggal di dalam wilayah sengketa ini. Amabi tidak senang untuk mengadu domba Masyarakat itu dengan pendapat yang tidak benar," kata dia.

Tetua menambahkan, selaku pemangku adat mereka hanya fokus pada kepemilikan tanah yang telah diwariskan turun temurun.

"Kami dari Amabi fokus pada kepemilikan tanah. Pertama Kefetoran Amabi punya amnasi atau tua-tua adat yang diberikan wilayah. Untuk Nakaf Nakelaf Nunuhauno di Nasipanaf yaitu Natu Nifu, ini mereka punya rumah adat. Sementara Amnasi Kuanfafan atau Naimata yaitu Lakat," ungkap dia. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved