NTT Terkini
Polda NTT Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di PT AGS
Tiga tersangka tersebut terdiri dari Fauzi Said Djawas (FSD), Brislian Anngi Wijaya (BAW) dan Tony Wijaya (TW).
Editor:
Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
KOMBES HENRY - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra
Etza menambahkan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan hanya untuk menuntut keadilan, tetapi juga memastikan agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Polda NTT dan percaya bahwa penyidik akan bekerja berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran,” tutup Etza. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.