NTT Terkini
Dinas Kesehatan NTT Dorong Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Seluruh Kabupaten/Kota
Selain itu, melaksanakan edukasi dan sosialisasi KTR kepada masyarakat, termasuk melalui Posyandu, tokoh agama, guru, dan organisasi masyarakat.
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Workshop Penguatan Program Pengendalian Rokok yang diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) yang telah digelar pada 24 September 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, M.Kes., menegaskan pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayah masing-masing sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok.
“Kami mendorong seluruh kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok berjalan efektif. Setiap ruang publik harus bebas dari aktivitas merokok,” ujar drg. Iien Adriany, Selasa (7/10/2025).
Dinkes NTT juga meminta agar Dinas Kesehatan kabupaten/kota melakukan advokasi kepada pemerintah daerah setempat dan memastikan kepatuhan 100 persen terhadap aturan KTR di tujuh tatanan, yakni: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Baca juga: Workshop Pengendalian Rokok di NTT Dorong Penguatan Implementasi Perda KTR
Selain itu, setiap daerah diminta memasang tanda “Dilarang Merokok” yang mudah terlihat, melakukan pengawasan internal.
Selain itu, melaksanakan edukasi dan sosialisasi KTR kepada masyarakat, termasuk melalui Posyandu, tokoh agama, guru, dan organisasi masyarakat.
“Sosialisasi dan edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa KTR bukan sekadar larangan, melainkan upaya menciptakan lingkungan yang sehat bagi semua,” ujar drg. Iien Adrian.
Dinas Kesehatan Provinsi juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR di setiap kabupaten/kota yang sudah memiliki regulasi daerah terkait, agar dapat berkolaborasi dengan instansi lain seperti Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, dan Puskesmas dalam penegakan serta evaluasi pelaksanaan KTR.
Berdasarkan Data Dinas Kesehatan NTT tercatat sebanyak 12 kabupaten/kota di NTT telah memiliki Peraturan Daerah tentang KTR, termasuk Kota Kupang, Belu, Alor, Sikka, dan Ende. Sementara 8 kabupaten lainnya telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal serupa.
Dengan adanya penguatan pelaksanaan KTR ini, Pemerintah Provinsi NTT berharap seluruh wilayah dapat menjadi contoh penerapan kawasan sehat dan bebas asap rokok di Indonesia Timur. (iar)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.