NTT Terkini
Begini Isi Pergub NTT 33 Tahun 2025, Atur Retribusi Lahan PPI hingga Parkir
Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor 33 tahun 2025 tentang penyesuaian tarif retribusi belakangan menjadi polemik.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
4. Pas masuk Rp 3 ribu untuk roda dua, Rp 5 ribu untuk roda empat dan Rp 10 ribu untuk roda empat per sekali masuk.
Sebelumnya, Kepala DKP NTT Sulastri Rasyid dalam keterangannya menyebut kenaikan tarif sewa lahan bukan untuk nelayan tapi untuk pengusaha bidang kelautan dan perikanan dan Unit Pengalah Ikan (UPI).
Pengenaan pada UPI itu karena mereka yang mengajukan sewa lahan di PPI Tenau, Oeba maupun PPI Lainnya di Provisi NTT yang tanahnya merupakan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.
Kenaikan tarif dari Rp 25.000 ke Rp 75.000 per meter per tahun dengan perhitungan jika dirata-ratakan per hari maka pengusaha hanya membayar Rp 205 per meter per hari.
"Apabila lahan yang disewa seluas 100 M maka perharinya hanya dikenakan biaya sewa lahan sebesar Rp 20.548," tulisnya.
Pembayaran sewa lahan pun diberi kemudahan, dapat dilakukan secara cicil hingga lunas dalam tahun tersebut. Khusus untuk sewa lahan dan sewa rumah dinas, tarif ini berlaku untuk tahun.
Untuk kenaikan tarif objek produk usaha daerah juga mengalami kenaikan dari 2 persen ke 5 persen dari harga patokan ikan, ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Kemudian di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaan dari Kementerian Kelautan yang menetapkan pembayaran PNBP 5 persen dari harga patokan ikan.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap Pergub itu. Karena aturan itu baru diterima pada akhir September 2025 lalu.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyebut, semua kebijakan harus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Ia mengaku telah mendapat laporan bahwa semua tahapan sudah dilalui.
Dia menyebut telah perhitungan terkait dengan aturan itu. Ia memahami adanya penolakan dari publik tentang Pergub tersebut. Melki menegaskan tetap membuka ruang dialog untuk hal itu.
"Saya mendapat kabar bahwa proses diskusi dan dialog sudah dilakukan. Setiap SK (Surat keputusan) ada di bagian bahwa itu, apabila dikemudian hari bisa diperbaiki. Ini semua bisa dialogkan," katanya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Pemprov NTT Klaim Sudah Lewati Konsultasi Publik Pergub Nomor 33 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Amankan Kesiapan Energi Selama Pagelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia |
![]() |
---|
Nelayan Gelar Aksi Damai Desak Gubernur Copot Kadis Kelautan dan Perikanan NTT |
![]() |
---|
Nilai Tukar Petani NTT September 2025 Turun 0,20 Persen Dibanding Bulan Sebelumnya |
![]() |
---|
Pemprov NTT Sosialisasi Pergub Baru tentang Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.