NTT Terkini
Pemprov NTT Sosialisasi Pergub Baru tentang Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
Peraturan Gubernur NTT Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender dalam Pelaksanaan Pembangunan
“Mungkin bapa ibu melihat program kami adalah penanggulangan bencana tetapi mengapa sangat intensif dalam pengarusutamaaan gender?"
"Karena dalam hal penanggulangan bencana, perhatian paling besar atau paling utama kami adalah memastikan agar kelompok-kelompok rentan, dalam hal ini perempuan, anak, kelompok disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, ketika berada dalam kondisi bencana, tetap bisa terpenuhi kebutuhan-kebutuhan khususnya maupun terjaga harkat dan martabatnya sebagai manusia tidak berkurang satu apapun dari manusia yang tidak terpinggirkan.”
“Ketika berkecimpung dalam penanganan bencana, kami belajar bahwa kerentanan itu diciptakan pada saat tidak terjadi bencana atau pada saat kondisi pembangunan yang normal".
"Karena itu jika tidak mulai diurus pada saat pembangunan normal, maka ketika terjadi bencana situasi akan menjadi lebih buruk karena menjadi sebuah hal yang sering luput diutamakan," sambung Silvia.
Silvia mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur bahwa NTT cukup maju dalam hal menangani kerentanan ini dengan adanya Pergub No. 34 tahun 2025.
“Kami berharap bahwa kedepannya semua aspek pembangunan di NTT akan dapat mengarusutamakan gender dan kelompok rentan, sehingga posisi-posisi perempuan dan kelompok rentan tersebut dapat diperhatikan dengan baik dan diberikan afirmasi-afirmasi bilamana dibutuhkan, sehingga mereka tidak tertinggal dalam laju pembangunan," tambahnya.
Baca juga: Pemkab Kupang Apresiasi Inisiasi CRS-CIS Timor Bentuk Kampung Siaga Bencana di Fatuleu Barat
Perumusan naskah peraturan gubernur tersebut telah dimulai oleh DP3A sejak Tahun Anggaran 2024 dengan dukungan dari Project MENTARI, yang melibatkan multi sektor seperti Biro Hukum, Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah), Inspektorat dan Biro Organisasi.
Sehingga pada tanggal 1 Agustus 2025 Peraturan ini resmi ditandatangani oleh Gubernur Melki Laka Lena.
Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi ini adalah Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., M.M., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi NTT; Dr. Theresia M. Ralo, MPh., Kabid. Kualitas Hidup Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi NTT; dan Oswaldus R. Rabu, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum Setda NTT.
Ruth D. Laiskodat membawakan materi dengan judul “Kebijakan dan Strategi Pengarusutamaan Gender di Provinsi NTT”.
Dr. Theresia M. Ralo, membawakan materi dengan judul.“ Revitalisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pelaksanaan Pergub No.34 Tahun 2025” dan Oswaldus Rabu membawakan materi mengenai isi dari Pergub No. 34 Tahun 2025.
Dalam paparannya, Oswaldus Rabu mengangkat isi Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2025, pergub ini lahir karena masih adanya gender gap yang besar dalam pembangunan baik dalam hal akses, partisipasi maupun manfaat.
Selain itu perda ini juga lahir sebagai jawaban terhadap Peraturan Daerah NTT No. 5 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pelaksanaan Pembanguan di Daerah yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan dan program yang responsif gender.
Baca juga: Cuaca Ekstrem hingga Awal Pekan Depan, NTT dan Dua Provinsi Siaga Bencana
Peraturan Guberbur ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam mengintegrasikan analisis gender dalam perencanaan dan penganggaran.
Dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkeadilan gender.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.