NTT Terkini

Pengamat Pendidikan di NTT Nilai Pelibatan Guru untuk MBG Sangat Berisiko 

Pengamat Pendidikan dari Undana menilai pelibatan guru dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat berisiko

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
SDI NOELBAKI - Para siswa di SD Inpres Noelbaki saat menyantap makanan program MBG. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Pengamat Pendidikan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Dr Marsel Robot menilai pelibatan guru dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat berisiko. 

Sebab, guru akan terlibat dalam masalah bila terjadi sesuatu hal diluar kendali seperti keracunan siswa yang ada di sekolah itu. 

Marsel mendorong guru fokus pada urusan pendidikan ketimbang mengambil bagian dalam MBG. 

"Sebaiknya tidak boleh diterima. Sekolah menolak surat edaran. Jangan sampai modus bagi-bagi tanggung jawab kalau ada masalah. Sangat berisiko melibatkan sekolah kalau ada masalah," katanya, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Bupati Kupang Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Aman bagi Siswa

Para guru, ujar dia, akan dimintai pertanggungjawaban kalau pelaksanaan MBG pada sekolah itu bermasalah. Apalagi beberapa waktu terakhir banyak keracunan MBG yang timbul akibat dari program tersebut. 

Dia berpandangan, sekolah berhak menolak pelibatan itu. Pengelola sebaiknya menggandeng pihak lain yang tidak ada urusan dengan pendidikan. Sehingga, guru ataupun sekolah tidak terperangkap dalam bagian ini. 

"Nanti guru dipanggil untuk ditanya padahal dia tidak tahu siapa yang urus di dapur, menyiapkan makanan ini. Guru masuk dalam komponen yang bertanggungjawab kalau ada masalah," katanya. 

Berkaca ragam masalah MBG, kata dia, Marsel menyarankan sekolah atau guru agar tidak terlibat. Marsel heran dengan terbitnya surat edaran oleh Badan Gizi Nasional (BGN) agar melibatkan guru. 

Padahal, potensi konflik bisa saja terjadi kalau guru dilibatkan. Kecemburuan antar guru bisa muncul. Disamping adanya waktu yang tersita dari guru karena harus mengurus MBG. 

Baca juga: BREAKING NEWs: 11 Siswa SD Inpres Liliba Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis

Sisi lain, jikapun terpaksa dilibatkan, maka kepala sekolah harus ikut berada dalam komposisi distribusi MBG. Risiko yang berpeluang terjadi membutuhkan kehadiran pimpinan sekolah itu. 

"Menurut saya ini paradoks. Kalau banyak guru bantu, lalu dia pilih hanya dua, yang lain bagaimana. Ini menciptakan jejaring persoalan baru," katanya. 

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto agar menghentikan program ini. 

Sebaiknya, kata dia, anggaran triliunan rupiah ini diarahkan pada penguatan kapasitas dan pembangunan sarana prasarana sekolah untuk mendukung pendidikan. 

Marsel berpendapat, MBG itu mal-program. Padahal, lembaga pendidikan justru membutuhkan hal lainnya yang jauh lebih penting. Indonesia saat ini tidak dalam kondisi kelaparan yang membutuhkan program ini. 

"Pelajar itu makanan utamanya pengetahuan. Nasi mereka bisa makan di rumah. MBG belum tentu bergizi bagi orang Timur. Mereka punya menu lokal yang jauh lebih bergizi," ujarnya. 

Baca juga: Gubernur NTT Tinjau SPPG Tasifeto Timur, Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Baik

Kepala BGN Dadan Hindayana pada 29 September 2025 mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 5 tahun 2025 tentang pemberian Instesif bagi guru penanggung jawab makan bergizi di sekolah penerima manfaat. 

Dalam isinya, SE itu meminta setiap sekolah menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab dalam distribusi MBG. Kepala Sekolah diberi wewenang untuk menunjuk guru yang dimaksud. 

"Penugasan guru PIC (penanggung jawab) yang dimaksud harus mengutamakan bagi guru bantu & honorer yang dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari dan diatur oleh Kepala Sekolah," tulis surat itu. 

Sebagai bentuk dukungan kepada setiap guru penanggung jawab maka akan diberikan insentif sebesar Rp 100.000 sesuai dengan jumlah dari jadwal yang telah ditentukan.

"Dana dimaksud dibebankan pada biaya operasional yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait," tulis surat itu lagi. 

Insentif akan diberikan kepada guru penanggung jawab setiap 10 hari oleh SPPG terkait. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved