Demonstrasi PMKRI Kefamenanu
Pernyataan Bupati TTU Soal Keputusan Pembatalan 192 Orang Calon PPPK Tahap II
Total keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang akan diusulkan sebanyak 1552 orang. Mereka ini terdata dari peserta seleksi tahap I dan tahap II.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo memberikan penjelasan kepada massa aksi demonstrasi dari PMKRI Cabang Kefamenanu dan Calon PPPK Kabupaten TTU Tahap II saat pelaksanaan audiens di Lobi Kantor Bupati TTU, Rabu, (1/10/2025).
Menurutnya, keputusan pembatalan kelulusan 192 Calon PPPK Tahap II ini telah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Para Calon PPPK Tahap II yang dibatalkan kelulusannya akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Salah satu persoalan maladministrasi yang menjadi batu sandungan bagi Calon PPPK Tahap II Tenaga Nakes yang kemudian dinyatakan tidak lulus adalah menyertakan surat magang sebagai salah satu persyaratan administrasi.
"Magang itu berarti tidak ada kewajiban pemerintah daerah untuk mengakomodir. Magang tidak dibayar, kamu sukarela, kamu datang. Jadi tidak ada kewenangan pemerintah untuk mengangkat kamu. Tetapi oleh karena pertimbangan kemanusiaan sehingga, 192 orang ini kita ajukan menjadi paruh waktu," ungkapnya,
Baca juga: BREAKING NEWS: PMKRI Cabang Kefamenanu dan Calon PPPK Kabupaten TTU Gelar Aksi Demonstrasi
Dikatakan Falentinus, pemerintah daerah tidak berkewajiban mengangkat para pelamar yang menggunakan surat magang untuk mengajukan lamaran seleksi PPPK.
Ia menegaskan, Pemkab TTU akan melakukan pengusulan NIPPPK perdana bagi PPPK tahap II yang tidak tersandung maladministrasi dan dinyatakan lulus murni sebanyak 112 orang. Setelah itu, akan diajukan NIPPPK paruh waktu.
Total keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang akan diusulkan sebanyak 1552 orang. Mereka ini terdata dari peserta seleksi tahap I dan tahap II.
"Termasuk yang 192 orang ini. Karena kebaikan Bupati. Sehingga kalau misalnya saya bertegun pada maladministrasi maka kalian 192 orang ini tidak akan saya luluskan," ucapnya.
Ia menyebut PPPK paruh waktu akan memperoleh hak mereka masing-masing seperti gaji paruh waktu, gaji 13 dan juga THR.
Pemkab TTU, lanjutnya, berencana dalam 2 tahun ke depan tidak akan melakukan perekrutan PPPK. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu nanti akan diangkat menjadi PPPK penuh.
Falentinus, memberikan kesempatan 1×24 jam kepada 192 Calon PPPK ini untuk membuat surat pernyataan masuk ke PPPK paruh waktu atau digugurkan. Pasalnya, kewenangan penuh ada di Bupati.
Pertimbangan pengalihan 192 Calon PPPK ini menjadi PPPK paruh waktu murni berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. NIPPPK paruh waktu ini nantinya akan diumumkan dan diberikan SK secara bersama-sama.
Pemkab TTU, kata Falentinus, tetap berkomitmen untuk mengalihkan 192 Calon PPPK Tahap II ini ke PPPK paruh waktu. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.