NTT Terkini 

Komisi V DPRD NTT Susun Ranperda TJSL dengan Pakar dan Asosiasi

Akademisi Undana itu mengatakan, forum yang ada akan menjadi sumber data dan informasi sehingga lebih memudahkan perusahaan menyalurkan TJSL. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
BAHAS - Komisi V DPRD NTT bersama tim Pakar dan para pihak melakukan pembahasan penyusunan Ranperda Prakarsa tentang TJSL, Kamis, (18/9/2025) di Ruang Kelimutu DPRD NTT.    

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL). 

Penyusunan Ranperda itu digelar bersama pakar dan berbagai asosiasi, BUMN, BUMD dan para pihak, Kamis (18/9/2025) di Ruang Rapat Kelimutu DPRD NTT. 

Ketua Komisi V DPRD NTT Sipriyadin Pua Rake memimpin rapat yang dihadiri Ketua Tim Pakar, Dr Hamzah H. Wulakada didampingi Dr Urbanus Ola Hurek

Peserta diberikan draf dan naskah akademik tentang Ranperda itu. Para peserta kemudian diminta memberikan masukkan terhadap susunan materi naskah akademik yang telah disusun. 

Perwakilan Bank NTT, Frans Boli Tobin mengatakan, selama ini Bank NTT telah melaksanakan penyaluran CSR. Pihaknya memiliki mekanisme tersendiri dalam penyaluran. 

Baca juga: DPRD NTT Minta Pemerintah Gerakkan Sumber Daya Tangani Bencana Nagekeo


"Selama ini Bank NTT telah melaksanakan CSR, kami karena pemilik Pemerintah Daerah kami punya SOP tersendiri," kata Frans. 

Dia berkata, forum yang dibentuk itu semata ingin agar penyaluran CSR atau TJSL tepat sasaran dan tidak ada penerima ganda. Menurut dia, itu sangat baik agar memudahkan koordinasi antar perusahaan di daerah. 

"Tidak semua CSR kami, kami tetap memfasilitasi pemegang saham kami, tapi kami juga bisa memilih dari apa yang sudah disusun forum TJSL daerah. Sehingga apa yang kita harapkan dari pendobelan," ujarnya. 

Marthen Bana, peserta dari media massa menyebut, perlu diatur agar TJSL yang disalurkan tetap melihat pada kondisi perusahaan. Bisa saja, dalam tahun berjalan perusahaan mengalami krisis atau keuntungan. 

Sebab, kata dia, dalam draft yang ada hanya mengarahkan pada perusahaan yang mendapat keuntungan. Sehingga, ia meminta pakar untuk melakukan perbaikan pada penjelasan sehingga bisa mengakomodasi semua perusahaan. 

"Perlu diatur konsideran. Sehingga diatur betul, soal setuju dan tidak setuju tergantung, kalau kita mengatur dengan baik, perusahaan akan menerima," katanya. 

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit wilayah NTT, dr Yudith Kota menyebut total ada 64 rumah sakit yang ada du NTT. Ia mendorong  TJSL bisa menyasar kelompok rumah sakit yang lebih membutuhkan. 

Karena selama ini TJSL ini sering diarahkan ke rumah sakit besar. Padahal ada banyak rumah sakit lainnya di NTT yang bertahan dengan kondisi keuangan yang apa adanya. Bantuan TJSL sangat diperlukan untuk mendukung pelayanan di rumah sakit daerah. 

"Perusahaan mana yang ada, minta tolong yang mana, jangan lagi rumah sakit besar, bantulah rumah sakit di daerah. Bisa dengan kami," katanya. 

Anggota Komisi V DPRD NTT Inosensius Fredy Mui mengatakan, masukkan yang ada menjadi energi dalam penyempurnaan. CSR, kata dia, sebetulnya dialokasikan untuk masyarakat atau kelompok yang ada disekitar perusahaan. 

Selain itu, CSR diterima oleh badan usaha yang diberikan oleh badan usaha lainnya. Skema ini biasanya berlaku oleh BUMN yang ada di daerah menggunakan APBN. Hal itu sudah lama berjalan, tidak saja ke kesehatan tapi juga berbagai sektor lainnya. 

"Itu sudah diatur secara nasional. Forum ini, membuka ruang asosiasi rumah sakit disini. Materi obyek penerima harus diklasifikasi, bisa masyarakat dan kelompok disekitar perusahaan atau perusahaan lain yang membutuhkan," katanya. 

Fredy menambahkan bagian lainnya adalah mengenai insentif yang disebut dalam Ranperda itu. Kemudian, ia menyoroti mengenai perusahaan yang bergerak pada penggunaan air bawah tanah. 

Tidak saja perusahaan air minum, tapi juga perusahaan air mineral dari luar daerah, sekalipun tidak melakukan produksi di NTT tapi sampah kemasan justru tertinggal di NTT. Untuk itu, kondisi ini harus diatur dalam Ranperda. 

Fredy mendorong agar perusahaan air minum yang ada di daerah dilibatkan dalam menyusun Ranperda ini. Sehingga memiliki tanggungjawab lingkungan ataupun masyarakat sekitarnya. 

"Kemudian rumah sakit. Kita tidak dapat informasi dari asosiasi seperti ini. CSR seperti apa. Limbah yang dihasilkan rumah sakit itu berdampak besar untuk sekitar rumah, soal bau, air bawah tanah. Belum limbah alat kesehatan yang habis pakai," ujarnya. 

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo menambahkan, selama ini TJSL itu telah dijalankan berbagai perusahaan. Meski begitu, hal itu kerap tidak terlihat dan tidak terkoordinasi dengan baik. 

Apalagi, Gubernur NTT selalu menyerukan agar adanya kolaborasi dalam membangun NTT. Adanya forum TJSL ini maka akan memudahkan intervensi dan penyaluran. 

"Kita tidak saling tahu. Kalaupun ada parsial. Kita ingin lewat pengaturan Perda ini, forum TJSL bisa dibagi informasi, apa yang sudah dikerjakan," katanya. 

Keberadaan forum ini juga memudahkan Pemerintah bisa mengetahui pelaksanaan TJSL itu. Paling tidak, Pemerintah bisa mengisi ruang lainnya jika perusahaan telah melaksanakan TJSL pada titik yang sebetulnya ditargetkan Pemerintah juga. 

Politikus Demokrat itu juga berpandangan, perlu ada perbaikan pada draft yang ada lewat masukkan forum tersebut sebagai upaya untuk menyempurnakan Ranperda prakarsa ini. 

Ketua Tim Pakar, Hamzah Wulakada menyampaikan terima kasih atas berbagai usul dan saran yang disampaikan dalam Ranperda itu. Ia menyebut Ranperda itu adalah wujud dari gotong royong. 

Menurut dia, selama ini pelaksanaan TJSL selalu dilakukan tetapi secara mandiri oleh perusahaan. Belum ada koordinasi sehingga kerap terlihat belum memberi efek. 

"Bapak ibu menolong, membantu sesamanya. Saat pelaksanaan dilakukan masing-masing. Pemerintah hanya mengatur agar tidak bias, dan tidak sporadis," katanya. 

Akademisi Undana itu mengatakan, forum yang ada akan menjadi sumber data dan informasi sehingga lebih memudahkan perusahaan menyalurkan TJSL. 

Selain melakukan koordinasi, Perda itu juga merekam TJSL yang ada. Itu dimaksudkan supaya mencegah klaim oleh pihak lainnya. Bahkan, Perda ini juga bisa dilakukan evaluasi dan mencocokkan dengan parameter yang dimiliki Pemerintah. 

"Bahwa ada program tertentu, kita cuma mengkategorikan. Biarkan Pemda ini menerima, Pemda memberikan pengakuan. Bahwa para pihak sudah melakukan. Tidak jauh beda dengan apa yang sudah dibuat," ujarnya. 

Hamzah menegaskan, bersama tim Pakar akan melakukan penyempurnaan dalam draf akademik. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved