Ikan di TTU Berformalin

Kadis Kesehatan TTU Sebut Formalin Digunakan untuk Awetkan Jenazah dan Organ Penelitian 

Bahan formalin tidak boleh dikonsumsi oleh manusia sekalipun hanya sedikit. Pasalnya, formalin berfungsi mengawetkan organ-organ tubuh.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
ILUSTRASI FORMALIN - Ilustrasi ikan berformalin. Hasil laboratorium, ikan yang dijual di Pasar Lama dan pasar Baru Kefamenanu TTU mengandung formalin. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robertus Tjeunfin membeberkan bahaya kandungan bahan formalin jika dikonsumsi oleh manusia.

Menurutnya, formalin biasanya dimanfaatkan untuk pengawetan jenazah. Di bidang kedokteran, formalin digunakan untuk pengawetan sampel-sampel organ dan lain sebagainya untuk kepentingan penelitian.

"Formalin adalah bahan pengawet. Formalin mengandung zat metanol," ujarnya, Senin (15/9/2025).

Bahan formalin tidak boleh dikonsumsi oleh manusia sekalipun hanya sedikit. Pasalnya, formalin berfungsi mengawetkan organ-organ tubuh.

Jika dikonsumsi dengan takaran yang terbatas atau sedikit formalin tidak memberikan dampak langsung.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Lab Mengejutkan, Sampel Ikan di Pasar Kefamenanu TTU Mengandung Formalin 

Namun, jika dikonsumsi dengan jumlah banyak bakal berdampak negatif terhadap kesehatan manusia.

Meskipun demikian, mengonsumsi formalin dalam takaran yang sedikit dapat memberikan dampak jangka panjang.

Dampak jangka panjang ini yakni pengonsumsi bisa mengalami kanker hati, kanker usus, penyakit jantung, otak dan gangguan sistem saluran pencernaan.

Kandungan formalin tidak akan hilang meskipun dimasak dengan titik didih 100° Celcius. Pasalnya, formalin bukan kuman namun, bahan pengawet.

"Ini bukan kuman, ini bahan pengawet jadi dia pasti berbaur dalam daging itu," ucapnya.

Sebelumnya, Robertus menyebut, mayoritas sampel ikan yang ada di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT terdeteksi mengandung formalin.

 

Hasil ini diketahui berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap ikan yang dijual oleh masyarakat di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu menunjukkan fakta demikian.

Ia menjelaskan, pihaknya mengumumkan informasi tersebut kepada publik lantaran semua sampel yang diambil dari penjual ikan menunjukkan 100 persen mengandung larutan pengawet atau formalin.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved