PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae

Warga Bajawa Bakar 1.000 Lilin untuk Kompol Cosmas, Tolak Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Seribu lilin dinyalakan dari tanah Ngada sebagai simbol dukungan moral dan doa untuk Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae.

|
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.SCREENSHOOT
PETISI - Screenshot petisi penolakan PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae.  

POS-KUPANG.COM, BAJAWA – Seribu lilin dinyalakan dari tanah Ngada sebagai simbol dukungan moral dan doa untuk Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae.

Forum Aksi Solidaritas Peduli Kompol Cosmas Kaju Gae menyalakan 1.000 lilin di Taman Kartini Bajawa, Sabtu (6/9). Forum ini menyatakan sikap tegas agar aparat penegak hukum menegakkan keadilan secara jujur tanpa intervensi politik dalam kasus yang menimpa perwira Polri asal Ngada tersebut.

Kompol Cosmas Kaju Gae sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh institusi Polri melalui putusan sidang Kode Etik Profesi atas insiden driver Ojol Affan Kurniawan melindas mobil rantis Brimob dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPR RI pada, Kamis (28/8/2025).

Putusan itu dinilai Forum Solidaritas Ngada sebagai keputusan yang tidak adil dan mengabaikan rekam jejak panjang pengabdian Cosmas Kaju Gae dalam menjaga keamanan bangsa.

Aksi solidaritas masyarakat Ngada ditandai dengan long march mengitari Kota Bajawa hingga depan kantor DPRD Kabupaten Ngada.

DUKUNGAN MORIL- Aksi 1000 lilin sebagai bentuk dukungan moril dari warga Kabupaten Ngada Provinsi NTT di Taman Kartini, Bajawa, Sabtu 6 September 2025 malam.
DUKUNGAN MORIL- Aksi 1000 lilin sebagai bentuk dukungan moril dari warga Kabupaten Ngada Provinsi NTT di Taman Kartini, Bajawa, Sabtu 6 September 2025 malam. (POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR)

Massa yang mengenakan dres hitam dan poster dukungan, menyuarakan orasi untuk menolak ketidakadilan hukum yang menimpa Kompol Cosmas Kaju Gae. Mereka meminta agar suara rakyat tidak diabaikan dan keputusan PTDH segera ditinjau kembali.

“Kami turun ke jalan bukan untuk anarkis, tetapi untuk menyampaikan suara hati kami. Kami hari ini hadir memperjuangkan keadilan, kebenaran akan memerdekakan kita, untuk menyalurkan aspirasi,” ungkap Romo Rofinus Neto Wuli salah satu orator dalam aksi di depan DPRD Ngada.

Dalam pernyataan resmi, forum juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Afan Kurniawan dan memohon maaf kepada keluarga besar almarhum atas peristiwa yang terjadi. Namun, mereka menegaskan bahwa dedikasi Kompol Cosmas Kaju Gae tidak boleh diabaikan begitu saja.

Diketahui, Cosmas Kaju Gae lahir di Mauponggo tahun 1975, menempuh pendidikan di Bajawa hingga SMA di Kupang, kemudian mengabdi panjang di institusi Polri. Ia pernah bertugas dalam berbagai operasi besar, mulai dari konflik Ambon, Poso, Papua hingga pasukan perdamaian di Dafur, Sudan.

Totalitas pengabdiannya bahkan membuatnya mengalami luka fisik akibat tembakan saat operasi pemberantasan terorisme di Poso.

Baca juga: Kenaikan Tunjangan DPR Tidak Tepat Begini Alasan Pengamat Politik Amir Kiwang

Pada kesempatan itu, Forum Solidaritas Ngada menegaskan empat poin sikap mereka yaitu, pertama mendukung dan mendoakan Presiden Prabowo agar persoalan yang terjadi dapat segera diatasi dengan terang benderang.

Kedua, mendukung kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi NKRI yang damai. Ketiga, menolak segala bentuk ketidakadilan hukum terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae. Keempat, menolak intervensi politik dalam penegakan hukum, baik oleh penguasa maupun DPR.

Selain itu, forum mendesak enam anggota DPR RI dari Dapil NTT I, Hugo Kalembu, Melki Mekeng, Julie Laiskodat, Dipo Nusantara Upa, Beny K. Harman, dan Ahmad Yohan,untuk tidak tinggal diam.

Mereka diminta memperjuangkan aspirasi rakyat dengan meninjau kembali keputusan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.

DIPECAT - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
DIPECAT - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

“DPR agar tahu diri karena tugas wakil rakyat adalah memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi. Kami meminta DPR segera memanggil Kapolri untuk meninjau kembali keputusan terhadap Kompol Cosmas,” tegas forum.

Forum Ngada Bersatu berharap Presiden RI turun tangan agar kasus ini mendapat penyelesaian yang adil dan transparan.

“Kompol Cosmas adalah contoh nyata dedikasi dan pengorbanan bagi bangsa dan negara. Kami berharap Polri menegakkan hukum seadil-adilnya dan DPR tidak menutup mata atas aspirasi rakyat,” tutup pernyataan forum.

Sementara Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) Kupang juga menolak pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae dari institusi Kepolisian. 

Baca juga: IKADA Kupang NTT Gelar Pentas Budaya Sagi So’a dan Larik Riung 2025

Pada, Kamis (4/9) Ikada Kupang mendatangi Mapolda NTT untuk menyerahkan pernyataan sikap. Sebelumnya, Ikada Kupang telah membuat ritual adat sebagai simbol penolakan itu. 

Berikut pernyataan sikap Ikada Kupang yang ditandatangani, Dr. Sipri R. Toly, mengatasnamakan keluarga besar Ikada Kupang. Pertama, menolak dengan keras Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Kompol Kosmas Kaju Gae. 

Kedua, menolak dengan keras mekanisme persidangan kode etik yang terkesan terlalu cepat dan mempertanyakan kualitas pembuktiannya. Ketiga, Kompol Cosmas Kaju Gae, bukan bertindak sebagai komandan yang berada dalam mobil rantis, melainkan sedang dalam upaya menyelamatkan diri dari amukan massa yang mulai anarkis. 

Keempat, kami memandang bahwa, ke tujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis adalah orang-orang yang dikorbankan atas tekanan publik terhadap peristiwa aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI. 

Baca juga: LIPSUS: Tunjangan Perumahan DPRD NTT Fantastis Rp 283,2 Juta Per Tahum

Kelima, menuntut pertanggungjawaban jajaran petinggi Polri selaku komandan yang memerintahkan melakukan pengamanan gedung DPR Rl, agar bersikap gentlemen dan berdiri di garis terdepan dalam membela seluruh anak buahnya.

Ketua Forum Pemuda NTT Nagekeo, Agustinus Bebi Daga dalam keterangan persnya yang diterima Pos Kupang, Kamis (4/9) menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap putusan Sidang Kode Etik Polri yang menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas Kadju Gae.

"Sebagai bagian dari generasi muda NTT, kami turut menyatakan duka cita atas peristiwa yang merenggut nyawa alm. Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang gugur saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan," kata Agustinus Bebi Daga

Selain menyampaikan pernyataan sikap, JELAS Agustinus Bebi Daga, DPD Forum Pemuda NTT Nagekeo juga rencananya akan menggelar aksi 1.000 lilin dan doa lintas agama yang akan dilaksanakan pada Selasa (9/9) sore di lapangan Berdikari Danga. 

AKSI -  Aksi 1000 lilin untuk mengenang almarhum Prada Lucky Namo yang digelar di Lapangan Berdikari, Selasa (19/8/2025) malam.
AKSI - Aksi 1.000 lilin untuk mengenang almarhum Prada Lucky Namo yang digelar di Lapangan Berdikari, Selasa (19/8/2025) malam. (POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO)

Menurut Agustinus Bebi Daga, Aksi itu disebut sebagai wujud kepedulian untuk keadilan, perdamaian, dan kemanusiaan. Seribu Cahaya untuk Indonesia adalah simbol bahwa di tengah kegelapan masalah, selalu ada harapan dan persaudaraan yang mampu menerangi negeri ini.

Undangan aksi 1.000 lilin dan doa lintas agama tersebut disampaikan secara terbuka untuk seluruh masyarakat, mahasiswa, komunitas, organisasi, dan sahabat driver ojek online.

Selain itu, aksi ini juga menjadi bentuk solidaritas dan dukungan moral bagi Kompol Cosmas Kaju Gae, yang sedang menghadapi cobaan besar dalam tugas dan pengabdiannya. (cha/fan/bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved