NTT Terkini 

Dinkes Antisipasi Kejadian Luar Biasa Campak di Provinsi NTT

Adriany mengatakan, kondisi ini dipicu masih banyaknya anak yang belum mendapatkan imunisasi akibat adanya penolakan imunisasi. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
WAWANCARA - Kepala Dinas Kesehatan NTT, drg Iien Adriany saat diwawancarai. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di wilayah NTT.

Kepala Dinas Kesehatan NTT drg Iien Adriany,M. Kes,  Selasa, (2/9/2025) menyebut, pihaknya bersama pemerintah daerah, puskesmas, rumah sakit, serta mitra lintas sektor terus melakukan langkah cepat, terukur, dan terkoordinasi untuk mencegah serta memitigasi potensi KLB campak

Menurut dia, campak adalah penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi. Penularan terjadi melalui percikan ludah (droplet) saat batuk, bersin, berbicara, maupun melalui cairan hidung. 

Penyakit ini paling menular dalam kurun waktu kurang dari empat hari setelah munculnya ruam kemerahan. Gejala awal campak biasanya berupa demam, batuk, pilek, dan radang mata (konjungtivitis). 

"Dua hingga empat hari setelahnya, muncul ruam kemerahan di kulit," katanya. 

Baca juga: Dinas Kesehatan NTT Ajak Masyarakat Periksa TB


Pada sebagian kasus, campak dapat menimbulkan komplikasi serius seperti diare, pneumonia (radang paru), radang otak (ensefalitis), hingga kebutaan, terutama pada anak dengan gizi kurang atau daya tahan tubuh rendah.

Sebagai pembelajaran nasional, KLB campak saat ini dilaporkan terjadi di Kabupaten Sumenep dengan 2.268 kasus suspek campak dan 17 balita meninggal. Hal itu berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumenep, 26 Agustus 2025.

Adriany mengatakan, kondisi ini dipicu masih banyaknya anak yang belum mendapatkan imunisasi akibat adanya penolakan imunisasi. 

Pemerintah pusat telah melakukan respons cepat dengan melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) yang menyasar 73.969 anak di wilayah daratan dan kepulauan agar penularan dapat segera dikendalikan.

Dia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan beberapa langkah strategis untuk mencegah hal serupa, yakni menindaklanjuti Instruksi Gubernur NTT Nomor Bid. P2P 311/879/II/2025.

Instruksi itu mewajibkan seluruh bupati/walikota melaksanakan imunisasi rutin, imunisasi kejar di PAUD, serta menggunakan aplikasi ASIK dan SMILE untuk pencatatan dan pelaporan imunisasi maupun logistik vaksin.

Baca juga: Dinas Kesehatan NTT Akui Ada Surat Kemenkes untuk Waspada Covid-19

Langkah lainnya adalah, meningkatkan cakupan imunisasi rutin dan imunisasi kejar bagi anak-anak yang belum menerima vaksin campak-rubella (MR), baik melalui kegiatan di PAUD maupun dengan kunjungan dari rumah ke rumah.

Lalu, melaksanakan surveilans aktif di seluruh fasilitas kesehatan untuk menemukan suspek kasus campak secara cepat, melaporkannya, dan segera melakukan tindakan pencegahan penularan.

Dinas Kesehatan NTT juga mengintensifkan edukasi masyarakat mengenai tanda dan gejala campak, pentingnya imunisasi, serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved