Aksi Damai Aliansi Cipayung

11 Tuntutan Aliansi Cipayung ke Presiden dan DPR DIbacakan ke Gubernur NTT dan Ketua DPRD NTT

Aliansi Cipayung Plus yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa, BEM, OKP, dan masyarakat NTT menyampaikan deretan tuntutan

POS-KUPANG.COM/EUGINEIUS SUBA BORO
DEMO - Aliansi Cipayung dan Komunitas Pick Up demo di depan Kantor Gubernur NTT, Senin (4/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG Aliansi Cipayung Plus yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa, BEM, OKP, dan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan deretan tuntutan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi NTT, Senin (1/9/2025).

Iqbal, perwakilan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), mengatakan aksi ini tidak hanya menyuarakan isu nasional tetapi juga persoalan lokal yang selama ini diabaikan pemerintah.

Selain isu pelanggaran HAM, mahasiswa juga menyoroti persoalan lingkungan yang terkait dengan penetapan kawasan hutan dan kebijakan pulau panas bumi yang dinilai berpotensi merusak ekosistem serta kesejahteraan masyarakat lokal. 

Mereka juga menekankan agar praktik perdagangan orang (TPPO) di NTT segera dihentikan sebagai bentuk perlindungan hak-hak dasar warga negara.

“Seruan ini adalah seruan kolektif. Kami mendesak DPRD Provinsi NTT, Kapolda NTT, dan pemerintah daerah untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden, DPR RI, dan Kapolri agar segera bertanggung jawab terhadap situasi negara,” tegas Iqbal.

Aliansi menegaskan, jika tuntutan ini tidak direspons, maka aksi serupa akan terus digelar dengan skala yang lebih besar. “Kami ingin negara hadir untuk rakyat, bukan hanya untuk kepentingan elit,” pungkas orator. (uan)

Adapun 11 tuntutan utama aliansi Cipayung Plus, BEM, OKP, dan masyarakat NTT adalah sebagai berikut:

1. Mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, RUU Daerah Kepulauan, memperbaiki RUU KUHAP, serta menuntaskan pelanggaran HAM.

2. Mendesak Presiden untuk bertanggung jawab terhadap situasi negara dengan menghentikan tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi, serta membebaskan massa aksi yang ditahan tanpa syarat.

3. Mendesak Presiden untuk segera mencopot Kapolri.

4. Menolak kenaikan tunjangan DPR RI.

5. Menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang merugikan masyarakat.

6. Mengusut tuntas serta membuka secara transparan kasus pembunuhan Affan Kurniawan, Reza Pratama, dan korban lainnya.

7. Meminta DPR RI untuk mencabut surat edaran terkait pembatasan peliputan.

8. Menghentikan keterlibatan TNI dalam pengawalan massa aksi.

9. Menghentikan praktik TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di NTT.

10. Mencabut SK ESDM No. 357 tentang penetapan Hutan Laut Tumbes menjadi hutan produksi tetap.

11. Mencabut SK KLHK No. 2268 K/30/MEM/2017 tentang penetapan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi.

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved