Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Berkas untuk 22 Tersangka Penganiaya Prada Lucky Diserahkan ke Odmil Kupang

Penyerahan berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, kepada Odmil III-4 Kupang

|
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
MARSHALING AREA - Marshaling Area Yonif TP 834/WM di Kampung Lego, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, tempat Prada Lucky Namo pernah bertugas.   

laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Penyidik Denpom IX/1 Kupang resmi menyerahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Nagekeo yang meninggal dunia diduga akibat dianiaya sejumlah oknum seniornya beberapa waktu lalu. 

Penyerahan berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si., kepada Oditurat Militer (Odmil) III-14 Kupang pada Jumat (29/8/2025) bertempat di Kantor Oditurat Militer 1ll-14 Kupang. 

Denpom IX/1 Kupang dalam keterangan resmi melalui akun Instagram @DenpomIX/1/Kupang menerangkan, sebagai bentuk transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum, Kodam IX/ Udayana memastikan proses penyidikan kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah tuntas.

LPSK DAMPINGI KELUARGA PRADA LUCKY NAMO - Ibu kandung Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey saat memberikan keterangan kepada wartawan. Sabtu, (16/8/2025). Keluarga Prada Lucky Namo Bakal Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK DAMPINGI KELUARGA PRADA LUCKY NAMO - Ibu kandung Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey saat memberikan keterangan kepada wartawan. Sabtu, (16/8/2025). Keluarga Prada Lucky Namo Bakal Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan serta dengan memperhatikan perbedaan waktu, tempat kejadian, serta peran masing-masing tersangka, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga berkas perkara.

yaitu berkas perkara pertama menetapkan 4 orang tersangka, berkas perkara kedua menetapkan 17 orang tersangka, dan berkas perkara ketiga menetapkan 1 orang tersangka sehingga total tersangka menjadi 22 orang. 

Danpomdam Kupang, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan menegaskan, dengan penyerahan ini, tahap penyidikan oleh Denpom IX/1 Kupang dinyatakan selesai. 

"Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Oditur Militer III-14 Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Cpm Dwi Indra. 

Baca juga: Kondisi Prada Lucky Namo Saat Masuk IGD hingga ICU RSUD Aeramo di Nagekeo Diungkap

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., dalam keterangannya menegaskan, Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta senantiasa transparan dalam setiap proses penegakan hukum. 

“Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana. Kami memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan obyektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kolonel Inf Widi Rahman.

Danyonif Belum Bicara

Komandan Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Letkol Inf Justik Hadinata sejak kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo pada tanggal 6 Agustus 2025 lalu hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa anggota nya. 

Baca juga: Ayah dan Ibu Prada Lucky Namo Diperiksa Delapan Jam di Denpom Kupang 

POs-Kupang.com bahkan sempat menyambangi Marshaling Area Yonif TP 834/WM di Kampung Lego, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada tanggal 21 Agustus 2025 sore namun tidak berhasil menemui Letkol Inf Justik Hadinata. 

Saat itu, Pos-Kupang.com hanya berhasil menemui salah satu komandan kompi di Batalyon TP 834/Wakanga Mere, yakni Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat. Namun, Lettu Inf Rahmat juga tidak berani memberikan keterangan karena bukan kewenangannya. 

DI RUMAH DUKA - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menenangkan ibu dari Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Murpey yang menangis atas meninggal anaknya. Pada Senin (11/8/2025) siang, Pangdam mengunjungi rumah duka Asrama TNI Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, NTT.
DI RUMAH DUKA - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menenangkan ibu dari Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Murpey yang menangis atas meninggal anaknya. Pada Senin (11/8/2025) siang, Pangdam mengunjungi rumah duka Asrama TNI Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, NTT. (KOLASE TRIBUN LAMPUNG/POS-KUPANG)

Namun, saat dugaan penyiksaan terhadap Prada Lucky mulai terjadi, Letkol Justik Handinata secara tegas mengeluarkan perintah agar tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan kepada prajurit tersebut.

Pada malam hari tanggal 29 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 Wita, Letkol Inf Justik Handinata memerintahkan Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat, agar menghentikan segala bentuk penyiksaan terhadap Prada Lucky.

Meskipun perintah tersebut telah disampaikan, kenyataannya Prada Lucky tetap mengalami kekerasan fisik yang berujung pada kematiannya. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved