Breaking News

Ende Terkini

Polisi Jaring Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Rawat Inap Penyakit Dalam 

Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Manggarai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rawat Inap

POS KUPANG/ROBERT ROPO
HENDRI SYAPUTRA - Kapolres Manggarai AKBP Hendry Syaputra, SIK. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RObert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rawat Inap Penyakit Dalam RSUD Ruteng. 

Kapolres Manggarai, AKBP Hendry Syaputra, SIK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Iptu I Made Budiarsa, menjelaskan, proyek pembangunan ini didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.895.512.000,00, kemudian mengalami perubahan lewat Addendum I menjadi Rp 9.976.326.394. 

Baca juga: Anakan Kelapa Merah Putih ditanam KUB Nelayan Angsa Laut Oesapa

Menurut Budiarsa, hasil perkembangan penyidikan, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu, GA selaku PPK, SB selaku kontraktor, dan LD selaku pengawas. Penetapan para tersangka pada bulan Mei 2025 lalu. 

Menurut Budiarsa, dampak perbuatan para tersangka, dimana berdasarkan hasil audit BPK RI, total kerugian Negara sebesar Rp 1.414.316.390,40 atau Rp 1,4 miliar. 

Budiarsa menamabhkan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Baca juga: Saat Polisi di Ende Jual 34 Ton Beras Murah ke Masyarakat, Ini Hasilnya

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Untuk pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun dan Maksimal 20 tahun dan atau denda Rp 200 juta sampai Rp 1 M dan.

Untuk Pasal 3, ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda Rp 50 juta sampai Rp 1 M. 

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai untuk diproses hukum lebih lanjut. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved