Flores Timur Terkini

Ternyata Ini Alasan Pengadilan Negeri Larantuka Tolak Permintaan Warga Ekasapta

Juru Bicara PN Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Mohamad Juliandri Ramhan, menjelaskan alasan mereka yang tak mengizinkan

POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
WARGA DEMO- Warga Kelurahan Ekasapta di Flores Timur menggelar aksi demo di PN Larantuka buntut dari penolakan surat izin tempat HUT ke-80 RI pada Kamis, 7 Agustus 2025 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Mohamad Juliandri Ramhan menjelaskan alasan mereka yang tak mengizinkan warga Kelurahan Ekasapta menggelar kegiatan 17 Agustus di Lapangan Guanggirak.

"Tanah itu (Lapangan Guanggirak dan lahan di sekitarnya) adalah aset negara yang telah kami kelola dengan kebijakan konsisten selama satu tahun ini," ujar Mohamad Juliandri Ramhan, pekan lalu.

Mohamad Juliandri Ramhan menyebut, lahan tersebut tak diizinkan untuk digunakan pihak manapun, meski hal ini diprotes warga Ekasapta yang datang dengan aksi demonstrasi.

MARIA MARANDA - Ketua PN Larantuka (kiri), Maria Rosdianti Servina Maranda, didampingi Humas/Juru Bicara PN Larantuka, Muhammad Irfan Syaputra, memberikan keterangan terkait oknum pengacara yang mencatut nama hakim.
MARIA MARANDA - Ketua PN Larantuka (kiri), Maria Rosdianti Servina Maranda, didampingi Humas/Juru Bicara PN Larantuka, Muhammad Irfan Syaputra, memberikan keterangan terkait oknum pengacara yang mencatut nama hakim. (POS KUPANG/PAUL KABELEN)

"Hal ini juga bagian dari program penertiban aset, sesuai peraturan perundang-undangan," sambung Mohamad Juliandri Ramhan.

Mohamad Juliandri Ramhan menjelaskan, PN Larantuka terus konsisten menjalankan prinsip keadilan soal penggunaan aset negara, termasuk Lapangan Guanggirak.

"Pengadilan Negeri Larantuka konsiten untuk tak memberikan izin kepada siapapun selama 365 hari. Ini bukan diskriminasi terhadap pihak tertentu, justru soal menghindari ketidakadilan dengan tak mengizinkan siapapun," kata Mohamad Juliandri Ramhan.

Menurut Mohamad Juliandri Ramhan, PN Larantuka mendukung segala bentuk kegiatan positif warga yang memeriahkan HUT ke-80 RI tahun 2025 ini.

Baca juga: PN Larantuka Flores Timur Tolak Surat Izin Panitia HUT ke-80 RI di Kelurahan Ekasapta

Mohamad Juliandri Ramhan menyarankan agar warga berkoordinasi dengan Pemda Flotim untuk menyiapkan lokasi perayaan hari kemerdekaan.

Sebelumnya, warga Kelurahan Ekasapta, Kota Larantuka, Flotim kecewadan akhirnya berdemonstrasi di PN Larantuka.

Hal ini terjadi buntut dari respons PN Larantuka yang tak memberikan izin Lapangan Guanggirak sebagai tempat warga Ekasapta memeriahkan HUT ke-80 RI, dengan beragam kegiatan lomba. 

Massa aksi menilai petinggi PN Larantuka tak memiliki sikap nasionalisme dalam momentum HUT RI yang dirayakan di seluruh penjuru tanah air.

Tahun ini, teriak pengaksi, Ekasapta seperti terkungkung bahkan dikesankan tak merdeka.

Warga Kelurahan Ekasapta demo di PN Larantuka, Kamis, 7 Agustus 2025. Mereka demo lantaran PN Larantuka tak memberikan izin tempat menyelenggarakan HUT RI ke-80
Warga Kelurahan Ekasapta demo di PN Larantuka, Kamis, 7 Agustus 2025. Mereka demo lantaran PN Larantuka tak memberikan izin tempat menyelenggarakan HUT RI ke-80 (POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN)

Koordinator Lapangan (Korlap), Andi Wongso, bersama pendemo membentangkan sejumlah pamflet dan baliho. Mereka berorasi lantang di luar pengadilan. Pagar depan kantor itu ditutup petugas. 

Dari pinggir jalan umum, pengaksi menuntut jabatan Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, segera dicopot. Sebab PN dinilai melarang warga mengeskpresikan rasa gembira saat HUT RI.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved