Flores Timur Terkini
Ternyata Ini Alasan Pengadilan Negeri Larantuka Tolak Permintaan Warga Ekasapta
Juru Bicara PN Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Mohamad Juliandri Ramhan, menjelaskan alasan mereka yang tak mengizinkan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Mohamad Juliandri Ramhan menjelaskan alasan mereka yang tak mengizinkan warga Kelurahan Ekasapta menggelar kegiatan 17 Agustus di Lapangan Guanggirak.
"Tanah itu (Lapangan Guanggirak dan lahan di sekitarnya) adalah aset negara yang telah kami kelola dengan kebijakan konsisten selama satu tahun ini," ujar Mohamad Juliandri Ramhan, pekan lalu.
Mohamad Juliandri Ramhan menyebut, lahan tersebut tak diizinkan untuk digunakan pihak manapun, meski hal ini diprotes warga Ekasapta yang datang dengan aksi demonstrasi.

"Hal ini juga bagian dari program penertiban aset, sesuai peraturan perundang-undangan," sambung Mohamad Juliandri Ramhan.
Mohamad Juliandri Ramhan menjelaskan, PN Larantuka terus konsisten menjalankan prinsip keadilan soal penggunaan aset negara, termasuk Lapangan Guanggirak.
"Pengadilan Negeri Larantuka konsiten untuk tak memberikan izin kepada siapapun selama 365 hari. Ini bukan diskriminasi terhadap pihak tertentu, justru soal menghindari ketidakadilan dengan tak mengizinkan siapapun," kata Mohamad Juliandri Ramhan.
Menurut Mohamad Juliandri Ramhan, PN Larantuka mendukung segala bentuk kegiatan positif warga yang memeriahkan HUT ke-80 RI tahun 2025 ini.
Baca juga: PN Larantuka Flores Timur Tolak Surat Izin Panitia HUT ke-80 RI di Kelurahan Ekasapta
Mohamad Juliandri Ramhan menyarankan agar warga berkoordinasi dengan Pemda Flotim untuk menyiapkan lokasi perayaan hari kemerdekaan.
Sebelumnya, warga Kelurahan Ekasapta, Kota Larantuka, Flotim kecewadan akhirnya berdemonstrasi di PN Larantuka.
Hal ini terjadi buntut dari respons PN Larantuka yang tak memberikan izin Lapangan Guanggirak sebagai tempat warga Ekasapta memeriahkan HUT ke-80 RI, dengan beragam kegiatan lomba.
Massa aksi menilai petinggi PN Larantuka tak memiliki sikap nasionalisme dalam momentum HUT RI yang dirayakan di seluruh penjuru tanah air.
Tahun ini, teriak pengaksi, Ekasapta seperti terkungkung bahkan dikesankan tak merdeka.

Koordinator Lapangan (Korlap), Andi Wongso, bersama pendemo membentangkan sejumlah pamflet dan baliho. Mereka berorasi lantang di luar pengadilan. Pagar depan kantor itu ditutup petugas.
Dari pinggir jalan umum, pengaksi menuntut jabatan Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, segera dicopot. Sebab PN dinilai melarang warga mengeskpresikan rasa gembira saat HUT RI.
Flores Timur Terkini
Kelurahan Ekasapta
POS-KUPANG.COM
Mohamad Juliandri Ramhan
Maria Rosdianti Servina Maranda
Ratusan Siswa SMKN 1 Larantuka Long March Pungut Sampah dari Watowiti Hingga Weri |
![]() |
---|
PN Larantuka Ungkap Alasan Tak Izikan Warga Ekasapta Rayakan HUT RI di Lapangan Guanggirak |
![]() |
---|
Warga Ekasapta Demo di PN Larantuka Buntut Penolakan Surat Izin Tempat HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
PN Larantuka Flores Timur Tolak Surat Izin Panitia HUT ke-80 RI di Kelurahan Ekasapta |
![]() |
---|
Dugaan Praktik BBM Subsidi Ilegal di Flotim, Sub Penyalur Bicara Gamblang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.