Kredit Usaha Rakyat
Penilaian Ekonom: Bunga KUR 6 Persen Pun Masih Relevan Bantu UMKM
Per 2026, pemerintah menetapkan suku bunga KUR tetap atau flat sebesar 6 persen.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 6 persen per tahun masih relevan untuk membantu akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penilaian tersebut disampaikan Ekonom Center of Economics and Law Studies atau Celios Nailul Huda.
Nailul merespons inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan bunga KUR menjadi 5 persen per tahun, dari sebelumnya 6 persen.
Nailul, saat dihubungi di Jakarta, Senin, menilai dampak dari penurunan bunga KUR menjadi 5 persen tidak akan terlalu signifikan karena selisihnya hanya 1 persen dari bunga KUR saat ini.
Baca juga: Pemerintah Rencana Turunkan Bunga KUR 2026 Jadi 5 Persen, Ini Tanggapan Komisi XI DPR RI dan Ekonom
Bunga KUR sebelumnya ditetapkan sebesar 6 persen untuk pengajuan pertama dan terus meningkat 1 persen untuk pengajuan berikutnya dengan maksimal bunga 9 persen. Per 2026, pemerintah menetapkan suku bunga KUR tetap atau flat sebesar 6 persen.
“Sudah ada skema KUR dengan bunga saat ini sebesar 6 persen untuk semua usaha mikro, kecil, dan menengah. Langkah ini sudah tepat untuk membantu pelaku UMKM kita dalam mengakses modal,” kata dikutip dari KBRN, Senin.
Menurut dia, penurunan bunga KUR juga akan meningkatkan beban subsidi pemerintah, karena selisih antara bunga komersial dan bunga KUR ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dengan kondisi saat ini, beban pemerintah meningkat karena bunga KUR menjadi 5 persen dan di ketidakpastian ekonomi biaya risiko menjadi naik,” ujar dia menambahkan.
Selain itu, ia mengingatkan penyaluran KUR sebaiknya tetap difokuskan kepada badan usaha UMKM dan tidak diperluas kepada individu untuk menghindari potensi moral hazard.
Menurut dia, saat ini masih ditemukan penggunaan KUR untuk kebutuhan non usaha sehingga pengawasan penyaluran kredit tetap perlu diperkuat.
“Sekarang saja, banyak KUR yang digunakan untuk keperluan non usaha, apalagi diperbolehkan untuk individu. Moral hazard-nya akan semakin besar,” kata dia. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ekonom-Center-of-Economics-and-Law-Studies-atau-Celios-Nailul-Huda.jpg)