Nasional Terkini
Wacana Ambang Batas Parlemen, Yusril Mahendra dan PDIP Beda Pendapat
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan Ambang Batas Parlemen 13 kursi.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan Ambang Batas Parlemen 13 kursi di DPR RI.
Angka tersebut mengacu pada jumlah komisi di DPR RI saat ini.
Menurut Yusril, jumlah Komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi.
Dengan skema itu, setiap partai minimal harus meraih 13 kursi di DPR RI.
"Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam undang-undang," kata Yusril di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Partai yang tidak mencapai 13 kursi tetap memiliki opsi. Mereka bisa membentuk koalisi gabungan dengan total minimal 13 kursi, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.
"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.
Meski sistem pemilu telah disepakati menggunakan sistem proporsional, Yusril menilai perlu aturan tambahan agar suara rakyat tetap terakomodasi.
Baca juga: Opini: Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Sistem proporsional adalah penentuan pembagian kursi di parlemen kepada parpol sesuai dengan persentase perolehan suara yang didapat.
Sistem proporsional, kata dia, pada dasarnya dirancang untuk menampung seluruh suara pemilih. Karena itu, ia mendorong revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dengan harapan menjadi dasar penentuan ambang batas yang disepakati.
"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," katanya.
Sikap PDIP
Sementara Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai Ambang Batas Parlemen (parliamentary threshold) yang ideal adalah minimal 38 kursi di DPR RI.
Hal itu disampaikan Said merespons usul Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait ambang batas parlemen berbasis jumlah komisi di DPR, yakni 13.
“Yang pertama tentu, bahwa kita hidup di alam demokrasi yang substansial. Bahwa dari pemerintah ataukah ini Pak Yusril pribadi, sebagai bagian dari entitas salah satu partai politik, mengusulkan agar parliamentary threshold di DPR RI yaitu sesuai jumlah komisi, ada 13,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Opini: Parlemen Bermartabat, dari Pencitraan ke Kompetensi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Menko-Bidang-Hukum-dan-HAM-Yusril-Ihza-Mahendra_043.jpg)