Nasional Terkini
Wacana Ambang Batas Parlemen, Yusril Mahendra dan PDIP Beda Pendapat
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan Ambang Batas Parlemen 13 kursi.
“Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan, yang ideal itu jumlah komisi plus AKD (Alat Kelengkapan Dewan) ada 6, itu artinya 19 dikali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal,” imbuh dia.
Menurut Said, angka tersebut diperlukan agar keterwakilan partai politik di DPR berjalan efektif, baik dalam hal kerja komisi maupun alat kelengkapan dewan.
“Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi. Karena enggak mampu satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense,” kata Said.
Dia menambahkan, jika dikonversi dalam persentase suara nasional, angka 38 kursi setara dengan sekitar 5,5 hingga 6 persen.
“Sehingga kalau yang bergulir ada yang minta 7 persen, ada yang 6, ada yang 5. Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD, yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5 sampai 6 persen. PDI Perjuangan pada tingkat itu, 5,5 sampai 6 persen,” ucap Said. (*)
Sumber: Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Menko-Bidang-Hukum-dan-HAM-Yusril-Ihza-Mahendra_043.jpg)