Rabu, 6 Mei 2026

UU PPRT Disahkan

TERHARU, Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, DPR RI Sahkan UU PPRT,  Akhiri Eksploitasi

Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengatur soal tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk PRT.

Tayang:
ANTARA/MELALUSA SUSTHIRA
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (kanan) dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (kiri) usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

"84 persen dari 4,2 juta PRT di Indonesia adalah perempuan. UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi," kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers, Selasa (21/4/2026).

Arifah Fauzi menuturkan, UU PPRT juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan (care economy) serta pengakuan terhadap kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas. 

Arifah Fauzi memastikan bahwa PRT yang mayoritas perempuan akan mendapatkan akses layanan dan pendampingan yang responsif, komprehensif, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.

"Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor," jelas Arifah Fauzi. (kompas.com)

Kemenangan Pekerja Indonesia

Serikat Buruh menyambut baik dan bersyukur atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pengesahan beleid yang telah diperjuangkan selama lebih dari 2 dekade itu sebagai kemenangan bagi para pekerja. 

"Ini adalah kemenangan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, akhirnya negara hadir memberikan perlindungan yang layak. Kami mengapresiasi langkah cepat Presiden dan DPR dalam merespons aspirasi buruh," kata Andi Gani Nena We,a dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).

“Pengesahan UU PPRT tidak lepas dari rangkaian komunikasi intensif antara Pemerintah dan kalangan buruh,” sambung Andi Gani Nena Wea.

Presiden KSPSI Andi Gani memberi keterangan pers, Kamis (31/10/2024), di Jakarta.
Presiden KSPSI Andi Gani memberi keterangan pers, Kamis (31/10/2024), di Jakarta. (KOMPAS/MEDIANA)


Menurut Andi Gani Nena Wea, dirinya bersama para pimpinan serikat buruh sebelumnya sempat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT.

Hasil pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih mendalam bersama Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

“Diskusi tersebut secara khusus membahas langkah-langkah percepatan pengesahan regulasi yang dinilai krusial bagi perlindungan pekerja,” kata Andi Gani Nena Wea

Atas dasar itu, lanjut Andi Gani Nena Wea, pengesahan UU PPRT menjadi bukti bahwa dialog antara pemerintah, parlemen, dan serikat pekerja dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat. 

"UU ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang martabat dan keadilan bagi pekerja rumah tangga. Kami berharap implementasinya nanti benar-benar efektif dan menyentuh langsung kehidupan para pekerja," pungkas Andi Gani Nena Wea(kompas.com)

Perjalanan PPRT

Tahun 2004 : RUU PPRT diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT ke DPR. 
Tahun 2010 : RUU ini baru masuk Prolegnas. 
Tahun 2013 :  RUU PPRT masuk ke meja Baleg DPR RI 
Tahun 2014 : Pada DPR periode 2014-2019 pembahasan RUU ini berhenti 
Tahun 2020 :  Baleg DPR menyerahkan proses pembahasan ke Bamus
Tahun 2021 : Menunda membawa RUU PPRT ke Bamus
Tahun 2023 : RUU ini akhirnya dibahas di Bamus dan menjadi inisiatif DPR.

Tahun 2025 : Presiden Prabowo berjanji akan mengupayakan RUU PPRT disahkan
Tahun 2026 : RUU PPRT disahkan jadi UU 

 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved