Kamis, 30 April 2026

UU PPRT Disahkan

TERHARU, Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, DPR RI Sahkan UU PPRT,  Akhiri Eksploitasi

Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengatur soal tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk PRT.

Tayang:
ANTARA/MELALUSA SUSTHIRA
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (kanan) dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (kiri) usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

Supratman memaparkan, ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga. Pengaturan lainnya meliputi pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi PPRT, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT.

Kemudian, UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga

Menurut Supratman Andi Agtas, UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelas Supratman Andi Agtas

Akhiri Kekerasan PRT

Ketua DPR RI, Puan Maharani berharap regulasi ini dapat menjadi solusi untuk mengakhiri kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga (PRT). 

“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Puan Maharani, dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4). 

Pengesahan UU PPRT dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin langsung oleh Puan. Ia menegaskan bahwa kehadiran undang-undang ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Menurut Puan Maharani, negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk PRT yang selama ini berada di sektor informal. UU PPRT juga menjadi langkah penting dalam merestrukturisasi hubungan kerja PRT, dari yang sebelumnya bersifat informal menjadi hubungan kerja formal dengan kepastian hukum.

“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” ujar Puan Maharani.

Meski begitu, Puan Maharani menekankan bahwa hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, tetapi harus berada dalam kerangka profesional yang diakui dan dilindungi hukum. 

Lebih jauh, Puan Maharani menegaskan bahwa UU PPRT diharapkan mampu menghapus praktik-praktik yang merugikan PRT, termasuk jam kerja tanpa batas. 

Menurut Puan Maharani, implementasi UU ini harus memastikan adanya batas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti, seperti cuti sakit, melahirkan, dan keperluan keluarga.

“Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” tegas Puan Maharani

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved