Selasa, 5 Mei 2026

UU PPRT Disahkan

TERHARU, Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, DPR RI Sahkan UU PPRT,  Akhiri Eksploitasi

Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengatur soal tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk PRT.

Tayang:
ANTARA/MELALUSA SUSTHIRA
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (kanan) dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (kiri) usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

Selain itu, UU PPRT juga bertujuan menciptakan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan PRT dalam menjalankan pekerjaan kerumahtanggaan.

Puan Maharani menambahkan, pemerintah wajib memastikan PRT memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Puan Maharani juga mengingatkan agar proses formalisasi profesi PRT tidak berdampak pada hilangnya hak keluarga mereka terhadap bantuan sosial. Oleh karena itu, penyesuaian data, seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE perlu dilakukan secara hati-hati. 

Di sisi lain, UU ini dinilai tidak hanya memberikan perlindungan bagi PRT, tetapi juga kepastian bagi pemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih jelas dan profesional.

Puan menekankan pentingnya peran pemerintah dalam pengaturan, pengawasan, pembinaan, serta pelatihan guna meningkatkan kapasitas PRT.

Puan Maharani juga mendorong pemerintah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk menyediakan pelatihan vokasi, mulai dari peningkatan keterampilan (skilling), alih keterampilan (reskilling), hingga peningkatan kompetensi (upskilling), tanpa membebankan biaya kepada PRT. 

“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT,” ujar Puan Maharani

Lebih lanjut, Puan Maharani mengingatkan pentingnya membangun kesadaran kolektif untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi PRT.

“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat,” tegas Puan Maharani

Dalam implementasinya, UU PPRT juga mendorong penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah mufakat dan mediasi di tingkat lokal, seperti RT/RW atau dinas terkait.

Menurut Puan Maharani, mekanisme ini penting untuk memastikan penyelesaian yang cepat, adil, dan tidak membebani para pihak. Puan meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan agar UU PPRT dapat segera diimplementasikan secara efektif. 

“Setelah pengesahan, pemerintah harus memastikan aturan pelaksana tidak terlambat, demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional,” pungkas Puan Maharani.

84 Persen PRT Perempuan, 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa 84 persen dari sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia adalah perempuan. 

Selain itu, Arifah Fauzi menyampaikan sekitar 20,09 persen atau 143.000 PRT merupakan anak di bawah usia 18 tahun.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved