Breaking News
Selasa, 19 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Jokowi Menjalani Pemeriksaan di Polresta Solo

Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polresta Solo,  Rabu (11/2/2026) pukul 15.55 WIB.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tiba di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2025) sekitar pukul 15.55 WIB. 

POS-KUPANG.COM, SOLO - Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polresta Solo,  Rabu (11/2/2026) pukul 15.55 WIB. 

Jokowi didampingi oleh kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan, menjalani pemeriksaan.

Kedatangan Jokowi diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. 

Saat tiba di Polresta Solo, Jokowi tampak mengenakan kemeja batik cokelat dan peci. 

Ia sempat menyapa awak media yang telah menunggu sebelum akhirnya melangkah masuk ke dalam gedung utama untuk menjalani agenda pemeriksaan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan berkaitan dengan instruksi jaksa untuk melengkapi berkas perkara. 

“Betul. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti,” kata Budi kepada wartawan, Rabu sore. 

Sebelumnya, Budi menyebut berkas perkara klaster 2 ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, berkas dikembalikan karena jaksa menilai belum lengkap. 

Baca juga: Bonatua Silalahi Terima Ancaman Saat Mencari Salinan Ijazah Jokowi: Katanya Mau Motong Leher Saya

“Pemeriksaan berkas perkara oleh kejaksaan itu suatu hal yang wajar. Dikembalikan lagi artinya masih ada kekurangan mungkin, ketelitian dari penyidik. Nah, ini akan ada pendalaman terhadap saksi, terhadap beberapa ahli,” jelas Budi. 

Nantinya, berkas akan dilimpahkan lagi kepada kejaksaan untuk melanjutkan perkara ke meja hijau. “Nah ini nanti setelah dilengkapi oleh penyidik, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU,” sambung dia.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang. 

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. 

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya. 

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini. 

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved