Sabtu, 30 Mei 2026

KPK Tolak Pilkada Melalui DPRD, Risiko Transaksi Kekuasaan Semakin Tinggi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
RRI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. 

Survei mengungkapkan publik menolak wacana Pilkada dilakukan lewat DPRD.

Hasil survei LSI Denny JA terbaru yang dirilis pada Rabu (7/1/2026) menunjukkan sebanyak 66,1 persen responden menolak wacana Pilkada lewat DPRD.

Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa mengungkapkan mayoritas publik tetap ingin Pilkada dilakukan secara langsung, tidak lewat DPRD.

Responden ditanya apakah setuju atau tidak setuju wacana Pilkada tidak langsung atau dipilih DPRD.

Hasilnya, 66,1 persen menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali.

Kemudian ada 28,6 persen menyatakan setuju atau sangat setuju, dan 5,3 persen menyatakan tidak tahu maupun tidak jawab.

"Jadi dari data ini kita bisa lihat bahwa di atas 65 persen menolak Pilkada DPRD."

"Angka ini bukan angka yang kecil, tetapi merupakan angka yang masif juga sistemik," ungkap Ardian, dikutip dari YouTube LSI Denny JA. 

Ia menjelaskan, dalam opini publik ketika melewati batas 60 persen, dapat memberi efek yang sudah besar.

Survei ini dilakukan pada 10-19 Oktober 2025 terhadap 1.200 responden yang dipilih dengan metodologi multi-stage random sampling.

Ardian menegaskan jumlah ini bisa menggambarkan sikap 208 juta pemilih di Indonesia.

"Kita yakinkan bisa. Buktinya apa? Buktinya ketika survei-survei terdahulu ataupun ketika misalnya quick count itu kita mendapatkan hasil yang identik dengan yang diumumkan oleh KPU," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved