Sabtu, 30 Mei 2026

KPK Tolak Pilkada Melalui DPRD, Risiko Transaksi Kekuasaan Semakin Tinggi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
RRI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. 

KPK berharap wacana reformasi pilkada tidak hanya terjebak pada isu efisiensi biaya. 

Reformasi harus mengedepankan nilai moral publik dan memastikan kekuasaan bersih dari intervensi para cukong politik.

Hasil Survei

Sementara itu, sejumlah survei mengungkapkan mayoritas publik memilih Pilkada langsung ketimbang Pilkada tidak langsung.

Seperti terlihat dari hasil survei Litbang Kompas.

Suara mayoritas publik yang tetap menghendaki pilkada langsung oleh rakyat terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas, Desember lalu.

"Sebanyak 77,3 persen publik menyatakan hal itu," bunyi jajak pendapat dilansir dari Kompas.id, Senin (12/1/2026).

Kemudian yang menyebut bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD adalah sistem yang paling cocok sebesar 5,6 persen. 

Sementara itu, 15,2 persen responden menyatakan "Keduanya sama saja" dan 1,9 persen publik menjawab "Tidak tahu".

Dari 77,3 persen publik yang mengatakan cocok terhadap pilkada langsung, 46,2 persen di antaranya menyatakan bahwa demokrasi dan partisipasi menjadi alasannya memilih sistem tersebut.

Lalu, 35,5 persen menjawab bahwa kualitas pemimpin menjadi alasan memilih pilkada dipilih oleh rakyat secara langsung. 

Selanjutnya, ketidakpercayaan terhadap pemerintah (5,4 persen), lainnya (1,4 persen), dan tidak tahu (4,5 persen). 

Survei Litbang Kompas dilaksanakan pada 8-11 Desember 2025, dengan 510 responden dari 76 kota di 38 provinsi. 

Margin of error dalam jajak pendapat ini sebesar kurang lebih 4,24 persen.

Hasil tak jauh berda muncul dari lembaga survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved