Berita Nasional

Bukan Rp 2 Juta, Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Naik Rp 500 Ribu

Prabowo Subianto berencana meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN dengan memberi tunjangan Rp 2 juta.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Foto ilustrasi. Guru-guru di Kota Kupang merayakan Hari Guru Nasional (HGN) ke-30 dan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (HUT PGRI) ke-79. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto berencana meningkatkan kesejahteraan guru non ASN ( Aparatur Sipil Negara ) dengan meningkatkan tunjangan menjadi Rp 2 juta. 

Melihat ucapaan Prabowo Subianto, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur Sipinathe menjelaskan, sebenarnya tunjangan guru honorer tidak mengalami kenaikan signifikan. 

Menurut Mansur Sipinathe, pemerintah memang berjanji memberikan tambahan Rp 2 juta untuk guru honorer yang sudah sertifikasi.

Namun, tunjangan sertifikasi itu, lanjut dia, sudah ada sejak lama dengan nominal Rp 1,5 juta. Sehingga tidak ada kenaikan gaji guru honorer, tetapi yang ada adalah kenaikan tunjangan sertifikasi senilai Rp 500.000. 

"Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000," kata Mansur saat dihubungi, Jumat. 

Menurut Mansur, guru ASN maupun guru non-ASN yang sudah sertifikasi tidak ada perubahan apapun terhadap gaji. "Mungkin itu yang pasti," lanjut dia. 

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Gaji Guru Naik Mulai 2025, Honorer Lulus PPG Naik Rp 2 Juta

Mansur juga menegaskan, kesejahteraan yang dimaksud Prabowo bukanlah kenaikan gaji, tetapi memberikan tunjangan sertifikasi pada guru.

"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," ujarnya.

Mansur menjelaskan, banyak guru yang hadir dalam puncak Hari Guru Nasional 2024 mengira bahwa ada kenaikan gaji.

Padahal, kata dia, tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud adalah penanggungan sertifikasi yang biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak tahun 2008 silam.

Sementara, bagi ASN yang belum sertifikasi, lanjut Mansur, maka akan dilakukan sertifikasi dan apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji.

Sedangkan untuk guru non-ASN atau honorer memang mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi, dari yang awalnya hanya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sehingga ada kenaikan Rp 500.000. "Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved