Berita Nasional

Kesaksian Sopir,Detik-detik Menegangkan Mobil Bank Bawa Uang Rp4,6 MiliarTerbakar di Polewali Mandar

Kesaksian Sopir, detik-detik menegangkan Mobil Bank Bawa Uang Rp4,6 Miliar terbakar di Polewali Mandar, Sulaewesi Barat.

|
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
MOBIL PEMBAWA UANG TERBAKAR - Kesaksian Sopir,Detik-deettik Menegangkan Mobil Bank Bawa Uang Rp4,6 MiliarTerbakar di Polewali Mandar 

Sistem pengamanan mobil pembawa uang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang umumnya ditangani oleh perusahaan jasa keamanan spesialis (seperti layanan Cash in Transit), melibatkan pendekatan berlapis yang mencakup aspek prosedural, fisik, dan teknologi, serta melibatkan kerja sama dengan pihak berwenang. 

Berikut adalah rincian sistem pengamanan tersebut:
 
1. Prosedur Operasional Standar (SOP) 
Pengangkutan uang diatur oleh SOP yang ketat, yang mencakup:
Pengawalan Khusus: Pengangkutan uang dan barang berharga wajib dikawal oleh personel keamanan internal yang terlatih dan/atau aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersenjata.
Perencanaan Rute: Penentuan rute perjalanan dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan faktor risiko, jarak tempuh, dan kondisi lalu lintas, serta dapat berubah sewaktu-waktu untuk menghindari pola yang dapat diprediksi.
Manajemen Personel: Petugas yang terlibat dalam pengawalan dan pengangkutan dipilih melalui proses seleksi ketat, dilatih secara berkala, dan memiliki integritas tinggi untuk mengurangi risiko moral hazard.
Koordinasi: Terdapat koordinasi yang erat antara pihak perbankan atau BUMN yang bersangkutan dengan perusahaan keamanan dan kepolisian terkait jadwal dan permohonan pengawalan.
Kerahasiaan: Informasi mengenai jadwal dan jumlah uang yang diangkut bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pihak-pihak yang berwenang. 
 
2. Pengamanan Kendaraan (Aspek Fisik)
Kendaraan yang digunakan dirancang khusus untuk keamanan:
Kendaraan Lapis Baja: Umumnya menggunakan mobil van atau truk yang dimodifikasi dengan perlindungan lapis baja pada bodi dan kaca untuk menahan serangan.
Penyimpanan Aman: Uang ditempatkan dalam wadah atau brankas khusus di dalam kendaraan yang dirancang untuk mencegah akses tidak sah atau kerusakan akibat kecelakaan/kebakaran.
Asuransi: Setiap pengiriman uang dilindungi oleh asuransi Cash in Transit untuk menjamin kerugian atau kehilangan yang mungkin terjadi selama perjalanan. 
 
3. Teknologi Keamanan
Aspek teknologi digunakan untuk pemantauan dan respons cepat:
Sistem Pelacakan GPS: Kendaraan dilengkapi dengan perangkat GPS yang memungkinkan pemantauan lokasi secara real-time oleh pusat kendali operasi.
Komunikasi Terenkripsi: Penggunaan saluran komunikasi yang aman dan terenkripsi untuk mencegah penyadapan informasi oleh pihak luar.
Kamera Pengawas (CCTV): Pemasangan kamera di dalam dan luar kendaraan untuk merekam seluruh aktivitas selama perjalanan.
Tombol Darurat (Panic Button): Akses cepat ke tombol darurat yang terhubung langsung dengan pusat kendali dan pihak kepolisian untuk meminta bantuan segera jika terjadi insiden. 
 
4. Kepatuhan Regulasi
Operasional ini tunduk pada pengawasan dan regulasi dari lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved