Berita Nasional

Kesaksian Sopir,Detik-detik Menegangkan Mobil Bank Bawa Uang Rp4,6 MiliarTerbakar di Polewali Mandar

Kesaksian Sopir, detik-detik menegangkan Mobil Bank Bawa Uang Rp4,6 Miliar terbakar di Polewali Mandar, Sulaewesi Barat.

|
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
MOBIL PEMBAWA UANG TERBAKAR - Kesaksian Sopir,Detik-deettik Menegangkan Mobil Bank Bawa Uang Rp4,6 MiliarTerbakar di Polewali Mandar 

POS-KUPANG.COM - Sebuah mobil milik Bank BUMN dilaporkan terbakar di Desa Palippis, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Rabu (12/11/2025).

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Dugaan sementara penyebab kebakaran karena korsleting dalam sistem kelistrikan mobil jenis Daihatsu Granmax tersebut.

Berikut Kesaksian Sopir detik-detik menegangkan Mobil Bank Bawa Uang Rp4,6 Miliar terbakar di Polewali Mandar, Sulaewesi Barat.

Sopir mobil bernama Surya, menceritakan personil yang berada dalam mobil merupakan karyawan Swadaya Sarana Informatika (SSI) bernama Surya (31).

Baca juga: Berita Viral Mobil Terbakar di SP3 Mira Babat Jalan Jaya Babat depan Depot Mira Lamongan,Ini Pemicu

Ia dikawal oleh seorang anggota Brigpol Verdi (32).

Menurut Surya, kejadian itu bermula keduanya hendak mengantarkan uang untuk mengisi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Majene.

Mereka berangkat dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Singkat cerita, Brigpol Verdi mencium bau gosong tidak lama setelah pengisian bahan bakar.

Ketika itu, mobil baru berada di Desa Bala, Kecamatan Balanipa.

Tidak lama kemudian muncul api di bawah jok mobil.

"Tiba-tiba petugas jaga melompat, saya sempat tepikan mobil ke pinggir jalan lalu cepat keluar," kata Surya, dikutip dari Tribun-Sulbar.com, Kamis. 

Surya mengaku belum bisa memastikan berapa total kerugian akibat kejadian ini.

"Kalau uang kita bawa itu ada Rp4,6 miliar, tapi kita belum menghitung jumlah keseluruhan yang habis terbakar," ungkapnya.

Sementara pihak Pemadam Kebakaran Polewali Mandar memastikan tidak ada korban luka maupun jiwa akibat kejadian tersebut.

Penyebab terbakarnya mobil diduga dari adanya korsleting pada kabel kendaraan hingga cepat merambat ke seluruh bagian mobil.

Api kemudian merembet ke tempat penyimpanan uang di dalam mobil.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Cikampek, 2 Mobil Terbakar, Polisi Bawa 12 Kantong Jenazah

"Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan aktivitas apapun," imbau Damkar Polman dalam keterangan tertulis di akun Instagram @damkar_polman.

Seperti diketahui mobil yang terbakar merupakan mobil operasional sebuah bank BUM yang membawa uang sebanyak Rp4,6 miliar.

Belum dapat dipastikan berapa jumlah uang habis terbakar dan yang masih bisa diselamatkan.

Viral di Media Sosial

Video detik-detik terbakarnya mobil bank viral di media sosial.

Sejumlah akun Instagram seperti @fakta.indo membagikan dokumentasinya.

Pada awal rekaman sudah terlihat kepulan asap menutupi bodi mobil.

Posisi mobil ketika kejadian sudah terparkir di sisi jalan.

Petugas pemadam kebakaran yang menerima laporan langsung menuju ke lokasi.

Arus lalu lintas juga sempat macet dari dua arah.

Hingga Kamis, video sudah ditonton lebih dari 1,3 juta kali.

Ribuan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Sistem Pengamanan Mobil Pembawa Uang Milik BUMN

Sistem pengamanan mobil pembawa uang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang umumnya ditangani oleh perusahaan jasa keamanan spesialis (seperti layanan Cash in Transit), melibatkan pendekatan berlapis yang mencakup aspek prosedural, fisik, dan teknologi, serta melibatkan kerja sama dengan pihak berwenang. 

Berikut adalah rincian sistem pengamanan tersebut:
 
1. Prosedur Operasional Standar (SOP) 
Pengangkutan uang diatur oleh SOP yang ketat, yang mencakup:
Pengawalan Khusus: Pengangkutan uang dan barang berharga wajib dikawal oleh personel keamanan internal yang terlatih dan/atau aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersenjata.
Perencanaan Rute: Penentuan rute perjalanan dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan faktor risiko, jarak tempuh, dan kondisi lalu lintas, serta dapat berubah sewaktu-waktu untuk menghindari pola yang dapat diprediksi.
Manajemen Personel: Petugas yang terlibat dalam pengawalan dan pengangkutan dipilih melalui proses seleksi ketat, dilatih secara berkala, dan memiliki integritas tinggi untuk mengurangi risiko moral hazard.
Koordinasi: Terdapat koordinasi yang erat antara pihak perbankan atau BUMN yang bersangkutan dengan perusahaan keamanan dan kepolisian terkait jadwal dan permohonan pengawalan.
Kerahasiaan: Informasi mengenai jadwal dan jumlah uang yang diangkut bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pihak-pihak yang berwenang. 
 
2. Pengamanan Kendaraan (Aspek Fisik)
Kendaraan yang digunakan dirancang khusus untuk keamanan:
Kendaraan Lapis Baja: Umumnya menggunakan mobil van atau truk yang dimodifikasi dengan perlindungan lapis baja pada bodi dan kaca untuk menahan serangan.
Penyimpanan Aman: Uang ditempatkan dalam wadah atau brankas khusus di dalam kendaraan yang dirancang untuk mencegah akses tidak sah atau kerusakan akibat kecelakaan/kebakaran.
Asuransi: Setiap pengiriman uang dilindungi oleh asuransi Cash in Transit untuk menjamin kerugian atau kehilangan yang mungkin terjadi selama perjalanan. 
 
3. Teknologi Keamanan
Aspek teknologi digunakan untuk pemantauan dan respons cepat:
Sistem Pelacakan GPS: Kendaraan dilengkapi dengan perangkat GPS yang memungkinkan pemantauan lokasi secara real-time oleh pusat kendali operasi.
Komunikasi Terenkripsi: Penggunaan saluran komunikasi yang aman dan terenkripsi untuk mencegah penyadapan informasi oleh pihak luar.
Kamera Pengawas (CCTV): Pemasangan kamera di dalam dan luar kendaraan untuk merekam seluruh aktivitas selama perjalanan.
Tombol Darurat (Panic Button): Akses cepat ke tombol darurat yang terhubung langsung dengan pusat kendali dan pihak kepolisian untuk meminta bantuan segera jika terjadi insiden. 
 
4. Kepatuhan Regulasi
Operasional ini tunduk pada pengawasan dan regulasi dari lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved