Perbatasan Negara
Dua WNA Asal Timor Leste Diamankan TNI di Wini
Keduanya didapati memasuki wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di Desa Humusu, Kecamatan Insana Utara.
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste berinisial R (18) dan EK (19) diamankan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad Pos Wini.
Keduanya didapati memasuki wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di Desa Humusu, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
“Keduanya ditangkap saat mencoba melintasi perbatasan tanpa dokumen perjalanan resmi seperti paspor,” kata Dan SSK III, Kapten Arh Felix dikutip dari KBRN, Selasa (28/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mereka bermaksud membeli jala ikan dan berbelanja di pasar di wilayah Indonesia.
Baca juga: KBRI Dili Buka Suara Soal 5 WNI yang Ditahan di Timor Leste
Personel Pos Wini segera menyerahkan kedua WNA tersebut kepada pihak Imigrasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini untuk proses pemeriksaan dan tindakan hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi bagian dari operasi ambush rutin yang dilaksanakan Satgas Pamtas RI–RDTL guna mencegah aktivitas pelintas batas ilegal serta menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi, kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“R dan EK akan segera menjalani proses pendeportasian ke negara asalnya oleh pihak Imigrasi PLBN Wini,” tandasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Satgas-Pamtas-RIRDTL-Sektor-Barat-Yonarhanud-2-Kostrad-Pos-Wini-mengamankan-WNA-Timor-Leste.jpg)