Nasional Terkini
Pemerintah Mau Ambil Alih RUU Pemilu, Ini Respon PDI-P
Karena itu, dia menolak keras segala bentuk tekanan kekuasaan di dalam proses pembentukan RUU Pemilu.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P merespon wacana pemerintah mengambil alih revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengkritik upaya itu sebagai bentuk kemunduran kembali ke Orde Baru.
"Ketika itu terjadi, maka kita mundur kembali. Mundur kepada masa Orde Baru ketika pemilu itu hanya menjadi aksesori demokrasi segala sesuatunya sudah diatur akibat intervensi kekuasaan," kata Hasto dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/5/2026).
Hasto mengingatkan kembali bahwa di era reformasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena itu, dia menolak keras segala bentuk tekanan kekuasaan di dalam proses pembentukan RUU Pemilu.
Baca juga: PDI Perjuangan NTT Jaga Roh Kerakyatan di Akar Rumput
"Ini jangan diambil alih baik melalui adanya lembaga penyelenggara pemilu yang tidak independen karena pengaruh kekuasaan, hukum yang disalahgunakan untuk melakukan politik sandera sehingga rakyat tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia," tegasnya.
Ia meminta agar pemerintah memberikan rakyat kebebasan dalam mewujudkan demokrasi yang sehat. Tidak hanya itu, partai juga harus berbenah untuk memberikan kinerja terbaik di tengah rakyat.
"Itu hukum dalam demokrasi yang sehat," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah membuka peluang untuk menjadi pengusul draf RUU Pemilu jika proses di DPR terus berjalan di tempat.
"Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril, Rabu (29/4/2026) lalu.
Hingga kini pemerintah masih menunggu langkah DPR. Yusril mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru pembahasan RUU tersebut di parlemen.
"Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR," ujarnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/berikan-suara-di-pemilu_0550.jpg)