Timor Leste

Lima WNI Dihukum di Timor Leste, KBRI Dili Minta Taati Peraturan

Adapun kelima WNI itu disidang karena dugaan penyelundupan uang tunai dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Kepolisian Nasional Timor Leste (PNTL) mengamankan lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam penyelundupan 500 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar serta uang tunai sebesar 111.000 dolar Amerika Serikat ke wilayah Timor Leste. Rabu (22/10/2025). 

POS-KUPANG.COM, DILI - Lima orang warga negara Indonesia atau WNI dihukum Pengadilan Timor Leste.

Lima WNI yang merupakan pengemudi truk ekspor-impor asal Atambua Kabupaten Belu NTT dijatuhi tahanan rumah dan masing-masing dikenai denda sebesar 250 dolar AS.

Adapun kelima WNI itu disidang karena dugaan penyelundupan uang tunai dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari Atambua Indonesia menuju Timor Leste

Minister Counsellor Protokol dan Konsuler KBRI Dili, Nugroho Y. Aribhimo mengatakan Paspor lima WNI itu akan dikembalikan setelah pihak perusahaan membayar denda yang dijatuhkan.

"Mereka pada dasarnya bebas, namun perusahaan harus melunasi denda. Selain itu, para pengemudi juga diwajibkan mencatatkan identitas mereka, baik di Timor Leste maupun di Atambua,” terang Nugroho kepada POS-KUPANG.COM, Senin (27/10/2025). 

Baca juga: KBRI Dili Buka Suara Soal 5 WNI yang Ditahan di Timor Leste

Adapun lima warga WNI itu sebelumnya ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Nasional Timor Leste ( PNTL ) pada 22 Oktober 2025. 

Penahanan dilakukan oleh petugas gabungan dari PNTL, Bea Cukai, dan PCIC, setelah menemukan uang tunai sebesar 113 ribu dolar Amerika Serikat di dalam salah satu truk tanpa dilaporkan atau undeclared kepada otoritas setempat.

Menurut keterangan pimpinan perusahaan, uang tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi pembayaran transaksi ekspor-impor kopi dari para petani kopi di Timor Leste

Selain uang tunai, aparat juga menemukan sekitar 300 liter bahan bakar solar yang akan digunakan sebagai cadangan operasional kendaraan perusahaan.

“Sebetulnya itu bukan untuk penyelundupan, melainkan untuk operasional perusahaan. Namun memang ada kesalahan prosedur karena tidak dilaporkan sesuai ketentuan,” jelas Nugroho.

Ia menegaskan, kelima WNI tersebut ditahan di ruang tahanan PNTL Comoro dan dalam kondisi baik.

“KBRI telah berkoordinasi langsung dengan pihak PNTL. Kami juga telah mendatangi langsung mereka dan mengaku diperlakukan secara baik, diberi makan cukup, dan mendapatkan fasilitas istirahat yang layak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Dili pada Jumat sore, 24 Oktober 2025.

"KBRI Dili ikut mendampingi jalannya sidang bersama pimpinan perusahaan sejak pukul 15.00 hingga 17.30 waktu setempat. Para WNI juga didampingi oleh pengacara asal Timor Leste, Pedro Cameo. Putusan lisan pengadilan dibacakan pada Sabtu, 25 Oktober 2025," tuturnya. 

Sementara itu, putusan tertulis pengadilan akan disampaikan pada Senin, 27 Oktober 2025. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved