PPPK 2025

Ini Besaran Gaji PPPK Kemenag 2025 Berdasarkan Perpres Nomor:11 Tahun 2024, Ada yang Tembus Rp7 Juta

Siap-siap cek rekening, ini Besaran Gaji PPPK Kemenag 2025 berdasarkan Perpres Nomor:11 Tahun 2024, ada yang tembus Rp7 Juta per bulan

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
BESARAN GAJI PPPK KEMENAG 2025 - Seleksi CPNS dan PPPK 2024. Ini Besaran Gaji PPPK Kemenag 2025 Berdasarkan Perpres Nomor:11 Tahun 2024, Ada yang Tembus Rp7 Juta. 

- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800 

 - Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400 

- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500  

- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000 

- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000 

- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800 

- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800 

- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500 

 - Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200 

- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600 

- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000 

Baca juga: Berapa Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Ketentuan dan Cara Ceknya

PPPK Kemenag lulusan S1 umumnya masuk ke dalam Golongan IX, dengan gaji pokok berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan, tergantung masa kerja dan jabatan. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi mantan tenaga honorer yang kini berstatus PPPK, mengingat gaji mereka sebelumnya sering kali jauh di bawah standar Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain gaji pokok, PPPK Kemenag 2025 juga berhak menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan fungsional atau struktural sesuai posisi dan masa kerja. Dengan tambahan tunjangan ini, total penghasilan PPPK lulusan S1 diperkirakan bisa melebihi Rp6 juta per bulan, tergantung pada golongan dan lokasi penugasan.

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kualitas layanan publik, khususnya di bidang keagamaan, pendidikan madrasah, dan bimbingan masyarakat. Pemerintah berharap gaji yang lebih kompetitif ini dapat mendorong PPPK Kemenag untuk bekerja dengan lebih profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Perpres Nomor:11 Tahun 2024 juga menjadi sinyal positif bagi tenaga honorer di instansi lain yang masih menantikan kejelasan status kepegawaian.

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menata sistem penggajian ASN dan PPPK secara adil, transparan dan berkelanjutan, guna mewujudkan birokrasi modern yang mendukung pelayanan publik berkualitas di Indonesia. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved